Masyarakat adat di Purba Tua menyerahkan Dokumen usulan Pengakuan Wilayah Adat kepada Bupati Tapanuli Utara.

Dengan sambutan adat yang sederhana, warga di Pahae Hasundutan menyampaikan langsung kepada Bupati Tapanuli Utara. Sebuah dokumen usulan untuk pengakuan wilayah  adat di kecamatan Purba Tua, Tapanuli Utara pada Sabtu, 03 Desember 2022 di Desa Sibulan-bulan.
Aktivitas pematokan klaim kawasan hutan lindung di wilayah adat purba tua, menjadi keresahan bersama masyarakat adat yang ada di sana. karena selama ini hutan adat tersebut telah lama dan bergenerasi di kelola.
mewakili masyarakat adat dari tiga kenegerian, Bapak Simamora mengatakan  ” sangat perlu pak Bupati segera memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat ini, agar masyarakat merasa aman dalam mengelola hutan adat itu”.
Drs. Nikson Nababan, M.Si selaku Bupati Tapanuli Utara menerima langsung usulan tersebut. Sebagai dokumen awal terkait sejarah keberadaan masyarakat adat di 3 negeri yang ada di purba tua. Di dampingi oleh jajaran OPD Tapanuli Utara, Bupati berjanji akan akan segera menindaklanjuti usulan tersebut.
Kecamatan Purba Tua ada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara yang terdiri terdiri dari 11  Desa dan dibagi menjadi 3 komunitas adat, yaitu Negeri Janji angkola terdiri dari 5 Desa, Negeri Siunggas terdiri dari 5 Desa sedangkan masyarakat adat Lumban Toruan terdiri dari 1 desa.
Selama ini sumber ekonomi utama masyarakat adat di sana adalah hasil hutan seperti kemenyan, karet, rotan, durian, petai, pisang, coklat, pinang, kelapa dan tanaman padi yang tumbuh subur di lembah yang dilalui sungai batang toru. 
Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tapanuli Utara sudah tersedia untuk membantu sekaligus menjadi produk hukum daerah untuk menindaklanjuti usulan masyarakat adat tersebut. Agar kepastian hak atas wilayah adat dan tanah adat bagi warga yang ada di purba tua dapat terealisasi.

ALIANSI MASYARAKAT SIPIL MELAKUKAN AKSI DAMAI DI PENGADILAN TINGGI MEDAN MENUNTUT KEADILN UNTUK DIRMAN RAKAGUKGUK.

Medan. Masyarakat adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat. Pada hari Kamis, 24 November 2022, melakukan Aksi Damai Di depan Pengadilan Tinggi Medan. Aksi ini merupakan buntut dari Kriminalisasi Dirman Rajagukguk warga adat Tukko ni solu. Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari mengadukan Dirman dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan sehingga di Vonis 3 Tahun penjara.


Perwakilan aliansi berdiskusi dengan PN Medan.(Medan,24/11/22)

Perwakilan Aliansi mendesak Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk, sekaligus menyerahkan surat terbuka yang didukung oleh 300 an lebih Lembaga dan individu masyarakat sipil yang menyatakan dukungan kepada Dirman Rajagukguk untuk bebas dari vonis.

Dalam aksi tersebut Aliansi masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di terima oleh John Panatas L. Tobing, SH, M.Hum selaku Humas pengadilan Tinggi Medan beserta Panitera Harsono SH. MH. Dalam Diskusi tersebut Humas Pengadilan Tinggi Medan mengatakan “kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sekarang lagi berjalan biarlah perkara tersebut kita percayakan kepada Majelis Hakim yang akan memutus nanti, sekirannya putusan tersebut adil bagi kita semua terutama bagi bapak Dirman Rajaguguk”. Tutur Jhon Panatas Lumban Tobing.

Audiensi berlangsung sangat singkat hanya setengah jam. John Pantas L. Tobing menyarankan kepada keluarga Dirman Rajaguguk untuk mengirimkan surat Penangguhan Penahan agar segera di proses. Beliau juga menyampaikan bahwa Putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022.

Sementara isi Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan yaitu :
1. Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022.
2. Bebaskan Dirman Rajagukguk Dari Segala Tuntutan
3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi Oleh Pt. Toba Pulp Lestari Dan Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat
4. Kembalikan Tanah Adat
5. Sahkan Ruu Masyarakat Adat
6. Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL).