Masyarakat Adat Tornauli Duduki Wilayah Adat Yang Di Kuasi PT. TPL

Pada hari senin 25 Februari pagi sekitar pukul 9.00 WIB seratusan masyarakat adat  Tornauli desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan melakukan pendudukan tanah adat masyarakat adat Tornauli yang selama ini dikuasai oleh PT. Toba Pulp Lestari. Lahan yang diduki oleh masyarakat adat Tornauli merupakan bekas hamparan perkebunan ekauliptus yang baru selesai dipanen beberapa waktu yang lalu. Masyarakat secara solidaritas dan gotong royong membersihkan serta melakukan penanaman jagung di areal lokasi klaim wilayah adat tersebut.

Sekitar jam 10.00 pagi perwakilan Humas Binhot Manalu bersama security PT. Toba Pulp Lestari mendatangi masyarakat yang sedang bekerja. Tampak Binhot melakukan protes dan mengatakan agar masyarakat tornauli jangan mau Ditunggai oleh pihak lain bahkan mengatakan  bahwasanya jangan mau diadu domba oleh  AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang merupakan Organisasi yang dimana masyarakat adat tornauli menjadi bagian dari anggota AMAN . Tampak humas tersebut berusaha memprovokasi masyarakat, namun setelah mengalami perdebataan keras dengan masyarakat adat Tornauli, Humas dan para security tersebut meninggalkan lokasi.  Masyarakat adat Tornauli pun tetap melanjutkan aktivitas pembersihan lahan dan penanaman jagung.

Berselang beberapa jam kemudian  disaat mereka melakukan pengerjaan tampak Manager PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Raja Monang Sianturi bersama para karyawan dan sejumlah security datang kelokasi bahkan membawa mobil pemadan kebarakan Perusahaan. Masyarakat dituduh melakukan pembakaran lahan sementara  masyarakat tetap melanjutkan pekerjaan dengan tidak megubris kedatangan pihak PT. TPL tersebut.

Sekitar pukul 13.00, Kepala desa Manalu Dolok kemudian hadir dilokasi setelah dihubungi oleh pihak PT. TPL dengan mengatakan bahwasannya sedang terjadi pembakaran lahan oleh pihak masyarakat Tornauli namun faktnya dilapangan masyarakat hanya tumpukan sampah hasil pembersihan lahan yang dilakukan oleh masyarakat adat Tornauli bukan melakukan pembakaran Lahan seperti yang dituduhkan oleh masyarakat adat Tornauli dan kepala desa pun melihat langsung serta mengakui tidak ada pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat Tornauli.

Selang satu jam kemudian, Camat Parmonanagan Junjugan Silaban datang ke Lokasi atas undangan kepala desa untuk mediasi masyarakat dengan pihak PT. TPL. Oleh Pihak PT. TPL meminta masyarakat Tornauli untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas pengerjaan lahan tersebut namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh masyarakat Tornauli bahwsanya mereka tidak akan berhenti mengerjakan lahan tersebut karena atas dasar bukti fisik dan sejarah tanah tersebut merupakan tanah adat masyarakat Tornauli. Tampak juga pihak kepolisian dari Polsek Parmonangan hadir karena adanya laporan dari pihak PT. Toba Pulp Lestari pembakaran lahan oleh masyarakat Tornauli. Dalam pernyataan sikapnya tetua adat Tornauli Ompu Ardian mengatakan bahwasanya keberadaan perusahaan selama ini tidak berdampak apa-apa bagi kesejahteraan masyarakat justru  membuat kehidupan masyarakat semakin sulit akibat banyak lahan-lahan pertanian produktif yang rusak akibat kegiatan Operasional perusahaan.

Aktivitas PT. Toba Pulp Lestari pun sudah semakin membuat masyarakat resah dan sangat berdampak kepada kehancuran ekologis wilayah adat masyarakat karena banyak ladang-ladang, sawah mereka sudah tertimbun dan rusak akibat kegiatan PT. TPL dan sekitar alur sungai pun sudah rusak. Kehadiran perusahaan justru membuat wilayah adat Tornauli semakin rusak yang berdampak kepada aktivitas pertanian masyarakat serta ekonomi masyarakat adat Tornauli.

Secara Historis Masyarakat adat Tornauli merupakan keturuan dari Ompu Sunggu Ruma Butar dan sudah bermukim dan mengelola wilayah adat Tornauli sejak tahun 1800-an. Namun sejak tahun 1969 dimana kebijakan penghijauan yang dilakukan oleh Pemerintah Soeharto membuat wilayah adat sekitar Tornauli ditanami pinus dan berlanjut kepada zonasi hutan yang dilakukan oleh Pemerintah sehingga wilayah adat Tornauli masuk Hutan Negara tanpa sepengetahuan dari masyarakata adat Tornauli. Kehadiran PT. Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT. Indorayon Inti Utama (IIU)  ke wilayah adat Tornauli di di awali pada tahun 1990, sebelumnya wilayah adat mereka sudah di tanami pemeritah pohon pinus hampir seluruh hutan kemenyan mereka di tebangi dan di tanami dengan pohon pinus, dengan alasan  untuk hutan lindung, setelah kehadiran PT. Indorayton (sekarang menjadi PT.TPL ) seluruh pohon pinus di tebangi dan di ganti dengan pohon ekaliptus.

 

Masyarakat adat Tornauli  yang juga mayoritas mengantungkan hidupya sebagai petani kemenyan. Hutan kemenyan menjadi aset berharga bagi masyarakat adat Tornauli disamping sisi ekonomis dalam menopang kehidupan sehari-hari mereka secara ikatan spritual hutan-hutan kemenyan tersebut terhubung dengan masyarakat adat Tornauli. Ritus-ritus adat atau ritual adat dalam mengelola hutan kemenyan sampai saat ini masih tetap hidup di dalam masayarakat adat Tornauli. Namun saat ini keberadaan hutan kemenyan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Tornauli sudah semakin menyusut akibat aktivitas perusahaan selama ini.

 

link : https://tanobatak.aman.or.id/?p=595&preview=true

Aman Tano Batak Deklarasikan Dukungan Kepada Utusan Politik Masyarakat Adat di Pemilu 2019

AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Tano Batak berserta komunitas masyarakat adat yang bergabung bersama AMAN Tano Batak mendeklarasikan dukungan terhadap 7 Calon Legislatif yang merupakan utusan dari AMAN Tano Batak. Acara Deklarasi dilaksanakan di Huta Siparendean,Kecamatan Sipahutar.Para Caleg tersebut merupakan utusan politik yang ditugaskan AMAN Tano Batak untuk bertarung merebut kursi legislatif mulai dari tingkat Daerah,Provinsi hingga Pusat dan  memperjuangkan, mendorong serta mengawal setiap kebijakan maupun produk hukum tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Khususnya masyarakat adat di Tano Batak.

Adapun utusan politik tersebut merupakan berasal dari komunitas masyarakat adat dan juga para pendukungun perjuangan dari masyarakat adat. Jhontoni Tarihoran (Caleg DPRD Tobasa Dapil IV dari Partai Nasdem), Mangapul Siahaan (Caleg DPRD Tobasa Dapil I dari PDIP.), Maradona Simanjuntak (Caleg DPRD Tapanuli Utara dari Partai Nasdem Dapil IV), Jasminto Simanjuntak (Caleg DPRD Taput dari PKPI Dapil IV), Dharma Bakti Siregar (Caleg DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Berkarya.) merupakan para utusan Caleg yang berasal dari Komunitas yang nantinya akan bertarung untuk memperebutkan kursi pada tingkat DPRD Kabupaten sedangkan Sarma Hutajulu (DPRD Dapil IX dari PDIP.) untuk DPRD Provinsi dan Martin Manurung ( Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil II Sumut) Untuk DPR RI merupakan pendukung dari gerakan masyarakat yang dimana kedua memberikan perhatian yang serius dan besar terhadap keberadaan dan persoalan masyarakat adat.

Dalam acara tersebut utusan masyarakat adat juga menyampaikan tentang pandang mereka terkait peluang dan tantangan masyarakat adat khususnya masyarakat adat di Tano Batak Saat Ini. Martin Manurung yang merupakan Caleg untuk DPR RI yang juga Ketua DPP Parta Nasdem menyatakan bahwa Nasdem berkomitmen untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dan Partai Nasdem nantinya akan membuat sebuah Nota Kesapahaman terhadap Gubernur,Bupati maupun Walikota yang di usung oleh Partai Nasdem harus setuju untuk mengakui keberadaan masyarakat adat.

Ketua AMAN Tano Batak dalam peryataanya menyebutkan bahwasanya AMAN sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat perlu untuk menempatkan para utusan politik baik di tingkat daerah,provinsi maupun pusat agar mengawal setiap pembuatan kebijakan-kebijakan terkait masyarakat adat. selama ini masyarakat adat tidak hadir ketika undang-undang dan peraturan pemerintah pusat dan daerah ditetapkan, sehingga banyak peraturan tersebut menyebabkan hak masyarakat adat dirampas.

Oleh karena itu, komunitas adat di Tano Batak menugaskan kader-kader terbaiknya untuk bertarung merebut kursi di legislatif. Dengan tugas khusus kepada kader untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi lewat kebijakan, peraturan di pusat dan daerah seperti UU Masyarakat Adat, Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.

Ini merupakan bentuk kedaulatan politik dari masyarakat adat. Selama ini keberadaan masyarakat adat khususnya di tanah batak sering dianggap Pemerintah tidak ada. Pemerintah Daerah cenderung tidak mau peduli atau tutup mata terhadap persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat adat belakangan ini. Hal ini terbukti dari belum adanya PERDA terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Tano Batak. Di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Secara Nasional UU terkait masyarakat adat sampai saat ini juga. belum terealisasi.

Banyak kebijakan-kebijakan dari Negara mulai dari tingkat daerah,provinsi dan pusat yang sangat merugikan masyarakat adat. Semakin terbukanya investasi membuat wilayah-wilayah adat menjadi incaran. Belum lagi persoalan dengan keberadaan Perusahaan yang semakin banyak merampas wilayah adat. Kehancuran dan kerusakan ekosistem hanya satu dari banyak persoalan terhadap masyarakat adat.

Perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah adat tidak sepenuhnya terpenuhi. Jika melihat sisi historis masyarakat adat sudah ada lebih dulu dari negara bahkan bila ditelisik lebih jauh masyarakat di Indonesia hampir semua merupakan keturunan dari masyarakat adat. Namun seolah-olah oleh Negara, keberadaan masyarakat adat cenderung  dinafikan . Kebijakan pembagunan maupun investasi belum melibatkan secara aktif dan partisipatif masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat. Kekayaan alam di wilayah adat tentu menjadi incaran para Pemodal yang diback up oleh Negara untuk mengeruk sumber-sumber daya alam tersebut.Untuk itu perlunya utusan politik masyarakat adat untuk duduk dan berjuang di Parlemen agar dapat merumuskan dan mengawal setiap kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Dalam rangakain acara deklarasi tersebut,  AMAN dan para tetua adat juga melakukan acara Borhat-Borhat atau pemberangkatan terhadap para Calon Legislatif, dimana diberikan Dekke Simudur-mudur Indahan Na las dan Aek Sitio-tio yang dalam budaya Batak Toba memiliki filosifi bahwa agar semua harapan,doa dan mimpi bagi yang menerima semakin dimudahkan dan tercapai.  Para Utusan juga menandatangani Kontrak Politik sebagai wujud komitmen para Caleg nantinya jika untuk selalu konsisten memperjuangan hak-hak masyarakat adat.

AMAN TANO BATAK DEKLARASIKAN DUKUNGAN KEPADA  UTUSAN POLITIK MASYARAKAT ADAT DI PEMILU 2019

AMAN TANO BATAK DEKLARASIKAN DUKUNGAN KEPADA  UTUSAN POLITIK MASYARAKAT ADAT DI PEMILU 2019