Kejaksaan Negeri Balige dan PT. Toba Pulp Lestari kembali mengkriminalisasi Dirman Rajagukguk.

Toba. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor perkara 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan Negara” bapak Dirman Rajagukguk masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang seharusnya menghirup udara segar justru kejaksaan Balige. Pengadilan Negeri Balige dan Rutan Balige malah membuat skenario dan upaya kriminalisasi kembali kepada bapak Dirman Rajagukguk yaitu pada hari jumat (23/12/2022). 

Pukul 08.00 WIB tanpa sepengetahuan keluarga dan Tim Kuasa hukum Dirman Rajagukguk dibebaskan,  namun belum jauh keluar dari pintu gerbang Rutan Balige Dirman Rajagukguk yang niatnya akan kembali ke rumahnya justru di hadang sekitar 20 orang jaksa yang mendatanginya dan memaksa Dirman Rajagukguk untuk menandatangani sebuah dokumen. Padahal Dirman Rajagukguk seorang tuna aksara dan dipaksa kembali masuk ke rutan Balige.

Pihak keluarga dan tim kuasa hukum pada Rabu, 21 Desember 2022, mendatangi pengadilan Negeri Balige, untuk menanyakan salin putusan. Tapi pihak pengadilan Negeri Balige mengatakan belum menerima hasil putusan tersebut. 

Dirman Rajagukguk. Foto: @bataktoday

Pada hari Kamis, 22 Desember 2022 keluarga Dirman Rajagukguk mendatangi kembali Pengadilan Negeri Balige, untuk menanyakan Salinan putusan dan relaas Pemberitahuan Putusan Banding. Namun pihak pengadilan Balige beralasan salin putusan dari banding bapak Dirman belum sampai ke pengadilan Negeri Balige. Kenyataan nya pihak Pengadilan Tinggi Medan justru sudah mengirimkan salinan putusan tersebut pada tanggal 15 Desember 2022 . 

Setelah pihak kuasa hukum Dirman Rajagukguk komunikasi dengan pihak pengadilan Negeri Balige, pada hari itu juga, ternyata salinan putusan itu sudah lama sampai di pengadilan Negeri Balige. 

Pada jumat, 23 Desember 2022 pihak keluarga mendatangi Rutan Balige ingin menjemput Bapak Dirman Rajagukguk, setelah mendapat informasi dari pihak Rutan yang menahan kembali Bapak Dirman Rajagukguk yang pada saat itu Tim kuasa Hukum dan keluarga tidak mengetahui Bapak Dirman Rajagukguk Ditahan Kembali. 

Dirman Rajagukguk ditahan kembali untuk menjalani proses Hukuman atas putusan pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan Dirman Rajagukguk Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pidana penjara 7 Bulan. Dan masih ada lagi putusan dari Mahkamah Agung RI tanggal 15 April 2019 nomor : 16K/PID.SUS-LH/2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Balige Tanggal 07 Maret 2018 Nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar hutan dengan pidana penjara selama 4 bulan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Perkara putusan tersebut berawal dari laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang melakukan kriminalisasi kepada bapak Dirman Rajagukguk yang mempertahankan tanah adatnya di Huta Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Tindakan kriminalisasi yang dibuat oleh Kejaksaan Balige Rutan Balige dan Pengadilan negeri balige atas laporan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) justru memperburuk penegakan hukum di negara ini. Dimana perkara tahun 2017 yang seharus sudah selesai justru di ungkit kembali dan dijadikan alasan untuk menahan dan memenjarakan bapak Dirman Rajagukguk. 

Padahal Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan bahwa Dirman Rajagukguk, bebas dari segala tuntutan, dan akan keluar dari Kejaksaan Negeri Balige pada tanggal 23 Desember 2022. Tindakan dari kejaksaan Balige ini, bisa sebagai upaya untuk juga menghalangi Bapak Dirman Rajagukguk merayakan Natal dan Tahun Baru Bersama Keluarga.

 

ALIANSI MASYARAKAT SIPIL MELAKUKAN AKSI DAMAI DI PENGADILAN TINGGI MEDAN MENUNTUT KEADILN UNTUK DIRMAN RAKAGUKGUK.

Medan. Masyarakat adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat. Pada hari Kamis, 24 November 2022, melakukan Aksi Damai Di depan Pengadilan Tinggi Medan. Aksi ini merupakan buntut dari Kriminalisasi Dirman Rajagukguk warga adat Tukko ni solu. Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari mengadukan Dirman dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan sehingga di Vonis 3 Tahun penjara.


Perwakilan aliansi berdiskusi dengan PN Medan.(Medan,24/11/22)

Perwakilan Aliansi mendesak Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk, sekaligus menyerahkan surat terbuka yang didukung oleh 300 an lebih Lembaga dan individu masyarakat sipil yang menyatakan dukungan kepada Dirman Rajagukguk untuk bebas dari vonis.

Dalam aksi tersebut Aliansi masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di terima oleh John Panatas L. Tobing, SH, M.Hum selaku Humas pengadilan Tinggi Medan beserta Panitera Harsono SH. MH. Dalam Diskusi tersebut Humas Pengadilan Tinggi Medan mengatakan “kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sekarang lagi berjalan biarlah perkara tersebut kita percayakan kepada Majelis Hakim yang akan memutus nanti, sekirannya putusan tersebut adil bagi kita semua terutama bagi bapak Dirman Rajaguguk”. Tutur Jhon Panatas Lumban Tobing.

Audiensi berlangsung sangat singkat hanya setengah jam. John Pantas L. Tobing menyarankan kepada keluarga Dirman Rajaguguk untuk mengirimkan surat Penangguhan Penahan agar segera di proses. Beliau juga menyampaikan bahwa Putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022.

Sementara isi Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan yaitu :
1. Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022.
2. Bebaskan Dirman Rajagukguk Dari Segala Tuntutan
3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi Oleh Pt. Toba Pulp Lestari Dan Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat
4. Kembalikan Tanah Adat
5. Sahkan Ruu Masyarakat Adat
6. Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL).