ALIANSI MASYARAKAT SIPIL MELAKUKAN AKSI DAMAI DI PENGADILAN TINGGI MEDAN MENUNTUT KEADILN UNTUK DIRMAN RAKAGUKGUK.

Medan. Masyarakat adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat. Pada hari Kamis, 24 November 2022, melakukan Aksi Damai Di depan Pengadilan Tinggi Medan. Aksi ini merupakan buntut dari Kriminalisasi Dirman Rajagukguk warga adat Tukko ni solu. Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari mengadukan Dirman dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan sehingga di Vonis 3 Tahun penjara.


Perwakilan aliansi berdiskusi dengan PN Medan.(Medan,24/11/22)

Perwakilan Aliansi mendesak Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk, sekaligus menyerahkan surat terbuka yang didukung oleh 300 an lebih Lembaga dan individu masyarakat sipil yang menyatakan dukungan kepada Dirman Rajagukguk untuk bebas dari vonis.

Dalam aksi tersebut Aliansi masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di terima oleh John Panatas L. Tobing, SH, M.Hum selaku Humas pengadilan Tinggi Medan beserta Panitera Harsono SH. MH. Dalam Diskusi tersebut Humas Pengadilan Tinggi Medan mengatakan “kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sekarang lagi berjalan biarlah perkara tersebut kita percayakan kepada Majelis Hakim yang akan memutus nanti, sekirannya putusan tersebut adil bagi kita semua terutama bagi bapak Dirman Rajaguguk”. Tutur Jhon Panatas Lumban Tobing.

Audiensi berlangsung sangat singkat hanya setengah jam. John Pantas L. Tobing menyarankan kepada keluarga Dirman Rajaguguk untuk mengirimkan surat Penangguhan Penahan agar segera di proses. Beliau juga menyampaikan bahwa Putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022.

Sementara isi Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan yaitu :
1. Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022.
2. Bebaskan Dirman Rajagukguk Dari Segala Tuntutan
3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi Oleh Pt. Toba Pulp Lestari Dan Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat
4. Kembalikan Tanah Adat
5. Sahkan Ruu Masyarakat Adat
6. Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Hentikan Aksi Represif terhadap Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas.

Pernyataan Sikap:

Sihaporas, 22 Agustus 2022. Masyarakat adat Sihaporas yang berada di Nagori Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, saat ini mengalami tindakan intimidasi dan represif dari aparat kepolisian dan TNI karena berjuang untuk pengakuan hak atas wilayah adatnya.

Masyarakat adat Sihaporas sudah berada di wilayah adatnya sejak 1800 an di buktikan dengan silsilah marga yang sudah sampai 11 generasi di Sihaporas sampai saat ini. Di mulai tahun 1998 masyarakat adat Sihaporas sudah berjuang untuk pengakuan hak atas wilayah adatnya yang diklaim secara sepihak menjadi kawasan Hutan Negara. Wilayah adat Sihaporas seluas 2.049 Ha masuk dalam konsesi PT. TPL seluas 1.289 Ha. Akibat dari aktivitas perusahaan PT.TPL, masyarakat adat Sihaporas mengalami berbagai kerugian, seperti rusaknya hutan adat sihaporas sebagai kebutuhan untuk ritual adat, sumber air minum masyarakat adat Sihaporas di rusak dan terkontaminasi pestisida perusahaan, Masyarakat adat Sihaporas kehilangan tanah adatnya, Masyarakat adat mengalami kekerasan dan intimidasi.

Dalam menuntut pengakuan haknya, masyarakat adat Sihaporas telah melewati berbagai upaya, seperti menyurati instansi pemerintahan, bertemu dengan Menteri LHK, sampai mengadu ke Kantor Staf Presiden. Namun belum mendapat respon yang serius dari pemerintah. Karena merasa tidak mendapat respon yang positif dari pemerintah, masyarakat adat Sihaporas akhirnya berjaga dan melarang aktivitas TPL di wilayah adat. Masyarakat adat Sihaporas saat ini telah melakukan penanaman pohon di sumber-sumber air bersih yang selama ini telah di rusak. Karena hal tersebutlah pihak aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI selalu datang dan melakukan intimidasi kepada masyarakat adat Sihaporas.

Dari catatan masyarakat adat Sihaporas beberapa kali pihak keamanan datang untuk mengintimidasi masyarakat adat di antaranya adalah;

Pada tanggal 15 Juli 2022,Pihak intel Polres Simalungun dan TNI mendatangi pihak masyarakat adat Sihaporas, namun warga menyuruh mereka untuk pulang.

Pada tanggal 18 Juli 2022, Kapolsek Sidamanik beserta jajaran kepolisian dan TNI kembali datang ke Sihaporas atas dasar laporan TPL yang menuduh masyarakat adat Sihaporas menyandra pekerjanya, namun masyarakat adat Sihaporas membantah tuduhan itu, karena memang tidak terbukti.

Pada tanggal, 19 Agustus 2022, ratusan aparat kepolisan dan TNI kembali mendatangi masyarakat adat Sihaporas.

Pada tanggal 22 Agustus 2022, Pihak aparat kepolisian dari Resor Simalungun yaitu Kapolres Simalungun dan TNI yaitu Dandim dengan 250 personil kembali mendatangi masyarakat adat Sihaporas.

Masyarakat adat Sihaporas mendesak pemerintah mengakui wilayah adatnya, dan sebelum adanya pengakuan agar pihak perusahaan TPL tidak beraktivitas di wilayah adat Sihaporas. Karena masyarakat adat Sihaporas sudah lelah menemui dan berdialog dengan pemerintah namun tidak kunjung ada penyelesaian konflik yang kongkrit.

Oleh sebab itu kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mendesak;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencadangkan wilayah adat Sihaporas.
2. Kepolisian Resor Simalungun dan TNI untuk menghentikan segala tindakan represif kepada masyarakat adat Sihaporas
3. Menghentikan segala aktivitas PT. TPL di wilayah adat Sihaporas.