Berita

Pemetaan Wilayah Adat Sitahuis

Setelah dilakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif oleh Masyarakat Adat di Sitahuis, hasil peta kemudian dibahas pada pertemuan musyawarah pada tanggal 15 Oktober 2023. Pada kesempatan tersebut, masyarakat adat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil pemetaan yang telah dilakukan.

Masyarakat Adat di Sitahuis melakukan diskusi hasil pemetaan secara partisipatif. (dok. sopo tano batak_Tapanuli Tengah 2023)

Wilayah Adat  Sitahuis berada dalam administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diangkat menjadi nama Kecamatan. Masyarakat di Sitahuis terdiri dari beberapa Huta seperti Lobu Sikkam, Lapaan Lombu dan Sitahuis yang pertama sekali di buka oleh Marga Hutagalung dan kemudian marga-marga yang menjadi Marga Boru datang dan terjalin kekeluargaan di Wilayah Sitahuis.

Mayoritas penduduk di Wilayah Adat Sitahuis bermatapencaharian sebagai petani, seperti petani karet (Hapea), Petai (Palia), Jengkol, Durian dan hasil hutan lainnya. Hutan yang telah dikelola secara turun-temurun itu,  telah memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat adat di Sitahuis.

Namun keberadaan klaim patok Hutan Lindung di Wilayah Adat Sitahuis menimbulkan keresahan di tataran warga karena prosesnya yang tidak diketahui oleh masyarakat serta tidak ada sosialisasi tentang patok-patok tersebut. Sehingga warga bersepakat untuk melakukan pemetaan secara partisipatif untuk mendokumentasikan wilayah adatnya dan sebagai dokumen penting dalam menjaga dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah adat.

Pemetaan wilayah adat ini memiliki manfaat besar bagi kehidupan masyarakat adat di Sitahuis, terutama dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan sumber daya alam di wilayah mereka, potensi sumber daya alam dapat diidentifikasi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Musyawarah adat hasil pemetaan dilakukan di Huta Lapaan Lombu, Sitahuis. (dok. sopo tano batak_Tapanuli Tengah 2023)

Selain itu, pemetaan wilayah adat juga berperan penting dalam memperkuat aspek hukum dan kebijakan terkait  pengelolaan sumber daya alam. Hal ini dapat dilakukan dengan menentukan batas-batas wilayah adat dan melindungi hak-hak atas tanah, air, dan sumber daya alam lainnya.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan wilayah adat dan hak asasi manusia masyarakat adat di Sitahuis, perlu dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah. Pemetaan wilayah adat menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga identitas serta pondasi kehidupan sosial budaya masyarakat adat.

 

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *