Berita

PT. TPL, Bukan Sahabat Masyarakat Adat

Oleh :Edward Golsen Simamora

Toba Pulp Lestari (PT. TPL) yang sebelumnya bernama PT.Inti indorayon utama tbk ,merupakan salah satu perusahaan penggilingan kertas di Indonesia yang tepatnya berada diprovinsi Sumatera Utara. Perusahaan ini berdiri pada tanggal 26 April 1989, dan hingga saat ini perkembangan PT.TPL sangat pesat di tanah sumatera utara. Pemilik dari PT. TPL yaitu Sukanto Tanoto, dan pabriknya berada di kabupaten Toba, sumatera utara. Namun meskipun perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan terbesar yang ada di Sumatra Utara, bukan berarti kehadiran perusahaan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat sekitar. Kehadiran perusahaan ini justru mendapat pertentangan dari kalangan masyarakat mulai dari perusahaan TPL ini didirikan.

Konflik antara masyarakat dengan PT TPL hingga saat ini belum dapat terselesaikan , karena perusahaan ini dianggap mencemarkan dan merusak lingkungan. Hal ini terbukti dimana pada saat pembangunan pabriknya, pembangunan tersebut tidak berjalan dengan lancar karena masyarakat menganggap adanya pencemaran lingkungan serta perampasan tanah secara tidak adil di daerah tersebut. Pemilik saham PT TPL yang salah satunya adalah putra dari presiden Soeharto menjadikan PT TPL menjadi perusahaan yang sulit untuk dilawan oleh masyarakat, sebab pada masa itu (orde baru) semua masyarakat harus patuh penuh terhadap pemerintah . Hal ini menjadikan PT TPL tetap bisa beroperasi dan berdiri di tengah kehidupan masyarakat.

Jatuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998 sempat menimbulkan tekanan publik terhadap PT TPL. Peristiwa ini menimbulkan terjadinya bentrokan antara petugas keamanan dengan masyarakat, dimana pada saat itu petugas keamanan disewa oleh perusahaan. Konflik ini menimbulkan banyak korban , sehingga pada tahun 1999 perusahaan ini sempat ditutup oleh presiden Habibie mengingat banyaknya korban dari peristiwa tersebut. Namun tutupnya TPL hanya sementara, sebab pada saat itu banyak tokoh-tokoh pendukung PT indorayon (PT TPL) yang menentang keputusan itu dan meminta agar PT TPL tetap beroperasi seperti biasanya. Perusahaan ini pun kembali beroperasi di tengah kehidupan masyarakat.

PT TPL, menguntungkan atau merugikan?

Kehadiran PT TPL di Sumatera Utara( Tano Batak) nyatanya memiliki sejarah panjang yang tidak baik. Kehadiran perusahaan ini memunculkan beragam permasalahan permasalahan bahkan sejak perusahaan ini masih bernama PT indorayon inti utama. Sejak awal perusahaan ini telah menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Konsesi PT TPL berada di atas kawasan hutan dengan fungsi lindung (HL), Fungsi Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL) tidak dibenarkan merujuk UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jika dilihat dari kenyataan hampir sebagian besar lahan PT TPL berada dalam kawasan dalam kawasan hutan lindung (HL) . Hal ini tentu saja sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab kawasan hutan lindung yang seharusnya kawasan yang dilindungi tidak boleh dijadikan menjadi kawasan produksi.

Penggunaan kawasan hutan lindung menjadi areal produksi PT TPL menimbulkan penebangan hutan alam untuk digantikan dengan tanaman eukaliptus, tentu penebangan tersebut sudah sangat bertentangan dengan UU no 18 tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Gambar 1 : Sebuah ekscator mengangkat pohon ekaliptus di daerah hutan yang sudah di tebang. (sopotanobatak_24).

PT TPL di Sumatera Utara juga menimbulkan konflik agraria serta pencemaran lingkungan yang cukup serius, bahkan kehadiran PT TPL ini dapat dikatakan telah menghilangkan hak hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Kehadiran PT TPL di tanah Batak telah menghancurkan sebagian besar sumber hidup masyarakat, dimana hutan hutan milik masyarakat yang merupakan tanah adat dan telah dikuasai secara turun temurun telah direbut oleh PT TPL dan pohon alam yang ada dalam hutan tersebut ditebangi untuk digantikan dengan eukaliptus. Yang lebih parahnya lagi tanah Batak yang dulunya terkenal dengan penghasil kemenyan terbesar di Indonesia, kini jumlah hutan kemenyan di tanah Batak semakin berkurang akibat ditebangi dan digantikan dengan tanaman eukaliptus oleh PT TPL. Hal ini jelas sudah merampas hak hak masyarakat adat, bahkan pihak dari PT TPL dinyatakan sering melakukan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak nya.

Gambar 2 : Tampak hutan alam sudah di tebang dan diganti oleh pohon ekaliptus. (sopotanobatak_24)

Tanaman eukaliptus yang diproduksi oleh PT TPL sebenarnya bukan tanaman yang ramah akan lingkungan. Hal ini terbukti bahwasanya tanaman eukaliptus merupakan tanaman yang memiliki daya serap tinggi terhadap air , sehingga jika ditanam berdekatan dengan sumber air dan areal persawahan masyarakat tentu lama kelamaan sumber air tersebut akan hilang, hal ini akan berdampak buruk terhadap masyarakat karena masyarakat Sumatera Utara (Tano Batak) mayoritas penduduk nya masih menggantungkan hidupnya dari hasil bertani. Tanaman eukaliptus juga merupakan tanaman yang dapat merusak kandungan tanah sehingga jika diolah kembali oleh masyarakat akan membutuhkan waktu yang lama untuk menormalkan pH tanah tersebut.

Mengapa PT TPL masih tetap beroperasi?

PT TPL menimbulkan banyak konflik dan kerugian masyarakat. Hingga saat ini telah banyak perlawanan yang dilakukan terhadap PT TPL. Pertanyaan yang akan timbul yaitu: jika TPL dianggap merugikan, lalu mengapa PT TPL masih tetap beroperasi? . Hal ini tentunya tidak lepas dari peran pemerintah, mungkin saja PT TPL memberikan banyak retribusi (pajak) terhadap negara yang menjadi salah satu pendorong dalam pembangunan nasional, atau mungkin saja PT TPL dianggap telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat (menyediakan lowongan kerja) terhadap masyarakat , sehingga apabila ditutup tanpa ada solusi kemungkinan besar akan menimbulkan banyak pengangguran. Namun dibalik itu semua , hak dan tuntutan rakyat juga tidak boleh dikesampingkan oleh pemerintah dan PT TPL. Sudah seharusnya pemerintah mengambil tindakan serius dalam hal ini dan harus lebih mengedepankan kepentingan dan hak masyarakat adat.

Namun pada kenyataannya harapan tersebut belum terlaksana, hal ini terbukti dari adanya gerakan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan tutup TPL tidak mendapatkan respon baik dari pemerintah, bahkan salah satu tokoh yang paling keras menentang PT TPL yang tergabung dalam aliansi tersebut yaitu Sorbatua Siallagan justru ditangkap oleh pihak kepolisian padahal beliau hanya berjuang untuk mempertahankan hak nya.

Lalu sampai kapan situasi ini akan berlangsung? ,Dan apakah kita sebagai masyarakat adat akan tinggal diam dalam situasi seperti ini? Tentu saja tidak . Sebagai masyarakat adat sudah selayaknya kita tetap mempertahankan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak dalam masyarakat adat dan jangan sampai PT TPL mengambil alih akan hak itu. Sebab PT TPL bukan lah perusahaan yang berdampak baik pada masyarakat tanah Batak , melainkan hanya menguntungkan penguasa dan tuan tanah saja sedangkan hak masyarakat yang lain tidak diperhatikan.

Meski pun motto dari PT TPL itu adalah “ tumbuh dan berkembang bersama masyarakat” namun pada kenyataannya motto yang sebenarnya yaitu “tumbuh dan berkembang bersama penguasa”.  Sudah saatnya pemerintah mengakui apa saja yang menjadi hak dari masyakarat adat yang ada di tanah batak .

 

Penulis merupakan mahasiswa fakultas hukum universitas HKBP Nommensen Medan

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *