๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐—ฆ๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€ ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—น ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐˜€ ๐——๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐—ฎ.

๐—ข๐—น๐—ฒ๐—ต: ๐— ๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น๐—ถ ๐—ฆ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ธ

Komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar ritual adat Partarias Debata Mulajadi Nabolon pada 24โ€“26 Oktober 2026. Ritual yang dilaksanakan sekali dalam empat tahun ini menjadi momentum penting bagi Masyarakat Adat untuk meneguhkan warisan leluhur di tengah perjuangan mempertahankan wilayah adat, terlebih setelah pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ritual yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari tujuh ritual adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh Ompu Mamontang Laut Ambarita, leluhur pembuka Kampung Sihaporas. Bagi mereka, Partarias Debata Mulajadi Nabolon bukan sekadar tradisi, melainkan wujud penghormatan kepada Sang Pencipta sekaligus bagian tak terpisahkan dari identitas spiritual dan kehidupan mereka.

Pelaksanaan ritual ini juga menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH TPL belum mengakhiri perjuangan Masyarakat Adat Sihaporas. Mereka masih memperjuangkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat agar dapat menjalankan kehidupan, mengelola tanah leluhur, serta mewariskan tradisi kepada generasi berikutnya.

Manggitua Ambarita pimpin Ritual Adat. Dok- Sopo AMAN Tano Batak.

Tokoh adat Sihaporas, Mangittua Ambarita, mengatakan Partarias Debata Mulajadi Nabolon merupakan salah satu dari tujuh ritual adat yang diwariskan sejak leluhur mereka membuka perkampungan di Sihaporas. Ia menjelaskan, sebelum berangkat dari Samosir, Ompu Mamontang Laut Ambarita telah mengikat janji kepada Sang Pencipta untuk melaksanakan ritual adat dan mewariskannya kepada seluruh keturunannya.

โ€œRitual Partarias Debata merupakan ritual untuk memuji dan menghormati Tuhan Yang Maha Kuasa agar kami selamat dari berbagai cobaan. Kami meyakini ritual inilah yang menguatkan kami hingga hari ini, meskipun berada di tengah gempuran perjuangan mempertahankan hak atas ruang hidup kami,โ€ kata Mangittua.

Menurutnya, keyakinan terhadap warisan leluhur tersebut tetap dipegang teguh Masyarakat Adat meskipun mereka menghadapi tekanan selama puluhan tahun dalam mempertahankan tanah adat yang dikuasai perusahaan. Perjuangan itu, kata Mangittua, telah berlangsung sejak 1998, ketika wilayah adat mereka dikuasai PT Inti Indorayon Utama, yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari. Ia menuturkan, perjuangan tersebut diwarnai tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi. Pada 2003, seorang rekan seperjuangannya dipenjara. Pada 2004, Mangittua sendiri ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena memperjuangkan hak atas tanah adat.

Pada 2019, dua rekannya kembali dipenjara. Sementara pada 2024, lima warga ditangkap secara paksa saat sedang beristirahat di rumah bersama pada dini hari. Peristiwa paling membekas, lanjutnya, terjadi pada 22 September 2025. Saat itu, Masyarakat Adat diserang ketika mempertahankan wilayah yang menjadi sumber kehidupan sekaligus tempat mereka menjalankan ritual adat.

โ€œBagaimana mungkin kami mundur dari tanah yang telah memberikan kehidupan kepada kami dan menjadi tempat kami melakukan ritual adat? Karena memilih bertahan, kami dipukuli. Rumah dan kendaraan kami dibakar, sedangkan seluruh sumber penghidupan kami dijarah dan dikuasai selama enam bulan,โ€ ujarnya.

Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa, dan Budayawan menghadiri ritual adat LAMTORAS- Sihaporas. Dok: Sopo AMAN Tano Batak.

Akibat peristiwa tersebut, kehidupan masyarakat adat mengalami kesulitan. Mereka harus mengandalkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memastikan anak-anak tetap bersekolah. Mangittua meyakini pelaksanaan ritual adat turut menguatkan mereka dalam menghadapi berbagai cobaan. Ia juga melihat dukungan dari berbagai pihak yang datang membantu dan menyuarakan perjuangan masyarakat adat sebagai bagian penting dari perjalanan mereka melewati masa sulit.

โ€œWalaupun sekarang zaman modern, kami tetap melaksanakan ritual adat. Kami tidak mau tahu penilaian orang terhadap kami, termasuk jika ada yang menganggap kami primitif atau kuno. Kami percaya ritual adat ini merupakan jalan keselamatan bagi kami dan akan tetap melaksanakannya,โ€ katanya.

Tokoh adat Sihaporas lainnya, Domu Ambarita, menjelaskan bahwa keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita telah mendiami Sihaporas selama 11 generasi. Leluhur mereka berangkat dari Samosir sekitar tahun 1800-an dan membuka perkampungan di wilayah tersebut. Domu juga menyampaikan bahwa sejarah keberadaan masyarakat adat di Sihaporas didukung oleh jejak dokumentasi lama. Ia merujuk pada peta enclave Sihaporas yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda pada 1916, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

Menurutnya, peta tersebut tersimpan di Kementerian Kehutanan dan menjadi salah satu dokumen penting dalam menjelaskan sejarah keberadaan masyarakat adat di wilayah itu. LSelain jejak sejarah wilayah, Domu menyebut enam warga Sihaporas turut berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Ayahnya sendiri menerima tanda jasa veteran pada 30 Maret 1989, yang menurutnya menjadi bagian dari sejarah keterlibatan masyarakat Sihaporas dalam perjuangan bangsa.

โ€œKami, keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita, sudah 11 generasi tinggal di kampung ini. Kami bersyukur izin perusahaan telah dicabut. Namun, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan tanah adat belum selesai,โ€ ujar Domu.

Ia berharap pencabutan izin PBPH TPL diikuti langkah nyata pemerintah untuk mengakui dan melindungi wilayah adat Sihaporas. Ia juga mendorong agar pengesahan undang-undang masyarakat adat segera diwujudkan sehingga hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.

Bagi masyarakat adat Sihaporas, keberlangsungan ritual Partarias Debata Mulajadi Nabolon tidak dapat dipisahkan dari kelestarian hutan dan alam di wilayah adat mereka. Domu mengatakan, berbagai bahan untuk keperluan ritual secara turun-temurun diperoleh dari lingkungan sekitar. Namun, akibat kerusakan lingkungan yang mereka alami selama kehadiran perusahaan, sejumlah bahan ritual semakin sulit ditemukan di wilayah adat sehingga harus didatangkan dari luar Kabupaten Simalungun.

Ia mencontohkan ikan ihan Batak dan pora-pora yang semakin sulit diperoleh di wilayah mereka. Selain itu, sejumlah tumbuhan dan bahan alami seperti rudang, sae-sae, dan simarbonangbonang juga dibutuhkan dalam pelaksanaan ritual. Bahan lainnya adalah holat, yakni getah dari kulit kayu tertentu, serta kemenyan yang digunakan sebagai dupa. Bahan-bahan tersebut memiliki fungsi khusus dalam ritual dan tidak seluruhnya dapat digantikan dengan barang yang tersedia di pasar.

โ€œUntuk memastikan ritual adat ini tetap berjalan, kami sangat bergantung pada hutan dan alam. Ada bahan-bahan yang hanya bisa diperoleh dari hutan, termasuk kemenyan untuk dupa. Karena itu, kami berharap pemerintah segera mengakui tanah adat kami agar keberlangsungan ritual ini tetap terjamin,โ€ kata Domu.

Pencabutan izin PBPH TPL menjadi perkembangan penting bagi masyarakat adat setelah perjuangan panjang mempertahankan wilayah leluhur. Namun, bagi LAMTORAS, pencabutan izin saja belum cukup untuk menjamin masa depan masyarakat adat dan tradisi mereka. Pengakuan wilayah adat menjadi langkah mendasar agar masyarakat dapat kembali mengelola ruang hidupnya, memulihkan sumber penghidupan, menjaga hutan, dan melanjutkan warisan leluhur.

Melalui ritual Partarias Debata Mulajadi Nabolon, masyarakat adat Sihaporas menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata mempertahankan tanah, melainkan juga menjaga hubungan dengan leluhur, Sang Pencipta, dan alam yang menopang keberlangsungan adat dari generasi ke generasi.