๐ข๐น๐ฒ๐ต: ๐ ๐ฎ๐ฟ๐๐น๐ถ ๐ฆ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ท๐๐ป๐๐ฎ๐ธ
Masyarakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan dan Masyarakat Adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (LAMTORAS) Sihaporas menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat, di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (28/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen pertobatan ekologis sekaligus mendorong pemulihan lingkungan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di kawasan Danau Toba.

Pascapencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL), Jumhur bersama Masyarakat Adat menanam pohon di wilayah adat Dolok Parmonangan yang sebelumnya masuk dalam konsesi perusahaan. Kegiatan ini menjadi simbol awal pemulihan lingkungan sekaligus harapan agar wilayah adat yang selama puluhan tahun dikuasai korporasi dapat dikembalikan kepada Masyarakat Adat.
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur menekankan bahwa pertobatan ekologis harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat dan pemerintah hingga korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan.
โKami bukan hanya hadir kepada masyarakat, tetapi saya merasa sekarang bahwa masyarakat hadir di hati kami, khususnya di hati saya. Karena itu kita secara bersama-sama harus menggalakkan pertobatan ekologis. Masyarakat harus bertobat. Pemerintah harus bertobat. Korporasi harus bertobat. Kita semua harus bertobat karena pernah melukai alam,โ ujar Jumhur.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab memulihkannya melalui tindakan nyata.
โKami mendesak juga kalau korporasi atau perusahaan, entah pertambangan atau industri, melakukan pengrusakan alam, harus bertanggung jawab memulihkannya. Sifatnya mendesak dan memaksa, tidak sekedar anjuran atau imbauan,โ tegasnya.
Pernyataan tersebut relevan dengan pengalaman Masyarakat Adat Dolok Parmonangan dan Sihaporas yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik penguasaan wilayah, kerusakan lingkungan, serta kriminalisasi dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Jumhur juga menyinggung pentingnya pengaturan reforma agraria untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang telah menguasai dan mengolah tanah secara turun-temurun.
Menurutnya, sejarah penguasaan tanah dan keberadaan masyarakat di suatu wilayah harus menjadi pertimbangan, bukan semata-mata kepemilikan dokumen yang digunakan untuk menggusur warga.
โUndang-undang pengaturan reforma agraria yang baru disahkan itu adalah undang-undang yang melihat sejarah tanah, sejarah siapa yang menguasai tanah. Bukan sekadar orang yang dapat selembar kertas langsung bisa mengusir siapa pun orang di sana, termasuk masyarakatnya,” ujar Jumhur.
Ia berharap regulasi tersebut menjadi penguat bagi masyarakat yang telah lama mengolah dan mendiami suatu wilayah agar tidak mudah digusur.
โDengan undang-undang itu, maka itu akan menjadi penguat bagi masyarakat yang sudah mengolah tanah dan sebagainya di satu tempat, apalagi sudah turun-temurun, untuk tetap bisa tidak dengan mudah digusur-gusur,โ katanya.
Pernyataan ini menjadi relevan bagi perjuangan masyarakat adat Dolok Parmonangan dan Sihaporas, yang mempertahankan wilayah leluhur dari penguasaan korporasi. Pascapencabutan izin PBPH PT TPL, masyarakat berharap pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui pengakuan dan pengembalian wilayah adat.
Jumhur menegaskan bahwa lingkungan hidup, budaya, Masyarakat Adat, dan agama merupakan satu kesatuan dalam upaya menjaga bumi.
โLingkungan, budaya, Masyarakat Adat, agama, itu satu tarikan napas. Dan saya berbahagia sekali karena sebetulnya kita manusia-manusia yang beragam-ragam, bahkan lintas agama, lintas budaya, lintas intelektualitas, lintas usia, semua bisa bersatu dalam payung untuk memuliakan bumi yang hanya satu-satunya ini,โ ujarnya.
Ia berharap semangat pertobatan ekologis menjadi gerakan bersama yang mendorong individu, organisasi, korporasi, hingga negara bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Ketua AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengakui kearifan lokal Masyarakat Adat Dolok Parmonangan dan Sihaporas sebagai bagian penting dalam pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur KSPPM, Rokki Pasaribu, mendorong pemerintah membangun pembibitan untuk mendukung pemulihan ekosistem di kawasan Danau Toba. Ia menyatakan kesiapan masyarakat sipil untuk bekerja sama dengan kementerian dalam menjalankan upaya tersebut.
Ketua Komunitas Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, menyampaikan bahwa mereka telah mendiami wilayah adat Dolok Parmonangan selama 11 generasi.
Perjuangan mempertahankan wilayah leluhur tersebut membawanya menghadapi proses hukum hingga divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2024. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut pada 13 Juni 2025 setelah menolak kasasi jaksa.
Sementara itu, Ketua Adat LAMTORAS, Mangitua Ambarita, berharap pencabutan izin dan penutupan operasional PT TPL tidak berujung pada hadirnya perusahaan lain yang kembali menguasai wilayah adat mereka.
Ia juga mengingatkan peristiwa kekerasan pada 22 September 2025 di Sihaporas, yang menurut keterangannya menyebabkan 12 warga terluka serta sejumlah rumah dan kendaraan rusak atau terbakar.
Kedua komunitas berharap kunjungan Menteri menjadi awal langkah konkret untuk memulihkan lingkungan, mencegah konflik berulang, dan menghormati hak Masyarakat Adat.
Kegiatan yang diinisiasi Yayasan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kapusin Provinsi Medan ini diisi dengan dialog bersama masyarakat, penandatanganan prasasti komitmen pemulihan lingkungan, serta penanaman pohon alpukat di wilayah adat Dolok Parmonangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Yubileum 800 Tahun Santo Fransiskus Assisi, yang mengusung semangat kepedulian terhadap alam dan seluruh ciptaan, sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam upaya pemulihan lingkungan.


