BeritaToba Samosir

Hentikan Intimidasi dan Politik Pecah Belah Terhadap Masyarakat Adat Sigalapang

Lagi-lagi oleh pihak KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memperlihatkan arogansi kepada Masyarakat Adat Sigalapang, Desa Meranti Timur, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Tobasa, tepatnya pada 28 Agustus 2018, hari Selasa  pagi dengan membawa aparat berseragam tentara dan polisi hanya untuk menancapkan plang kelompok tani yang mereka ciptakan sendiri. hal ini dapat dilihat sebagai upaya dari pihak KLHK untuk melakukan intimidasi dan pecah belah diantara masyarakat dengan membentuk sebuah kelompok tani yang mengatasnamakan masyarakat Sigalapang.

Sudah lama masyarakat adat Sigalapang mengalami perlakuan diskriminatif dan represif dari Negara melalui pengunaan Aparat bersenjata lengkap dan aksi kekerasaan yang sering kali dilakukan oleh Aparat kepada masyarakat adat Sigalapang ketika adanya penolakan dari masyarakat adat Sigalapang terkait kebijakan di wilayah adat Sigalapang. Tahun 70-an oleh pihak Dinas Kehutanan bersama-sama dengan aparat keamanan yang membawa senjata melakukan intimidasi kepada Masyarakat Adat Sigalapang. Dengan tujuan agar warga meninggalkan wilayah adatnya dan dengan alasan bahwa warga bermukim di kawasan Hutan Konservasi . Tidak lama kemudian wilayah adat yang berisi hutan, tanaman pertanian, pemukiman berganti menjadi tanaman sawit milik perusahaan swasta. 

Tahun 2000-an setelah perusahaan pemilik sawit hengkang dari Sigalapang. Oleh pemilik wilayah adat mengusahai lahan dengan bercocok tanam. Tetapi pihak Kehutanan tahun 2016 mempidanakan 10 orang masyarakat adat dengan tuduhan pengrusakan kawasan hutan margasatwa.Setelah berhasil memenjarakan warga, oleh pihak BKSDA juga turut menghancurkan rumah dan pondok milik warga. ini merupakan sebuah bentuk dari arogansi Pihak Kehutanan terhadap masyarakat adat Sigalapang yang jika menilik dari sejarahnya sudah lebih dari 200 tahun hidup dan mengelola wilayah adat Sigalapang jauh sebelum terbentuknya Republik Indonesia dan Kehutanan itu sendiri.

 

Aparat yang dikerahkan oleh Pihak Kehutanan.

 

Padahal jika melihat situasi di Sigalapang, Kawasan Suaka Alam yang disebut oleh pihak Kehutanaan sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh para pengusaha-pengusaha yang berlindung di balik izin-izin dari pihak Kehutanan. Masyarakat Adat Sigalapang menuntut agar tanah leluhur mereka kembali kepada mereka sehingga sumber-sumber daya yang dulunya menopang kehidupan mereka serta kelestarian lingkungan wilayah adat mereka dapat dipulihkan kembali oleh masyarakat adat Sigalapang, jangan lagi Pihak Kehutanan melakukan tindakan-tindakan arogan dengan mengerahkan Aparat Keamanan serta melakukan praktek pecah belah diantara masyarakat di Sigalapang. Sudah lama Pihak Kehutanan melakukan modus atas nama hutan konservasi dan Pelestarian Alam namun kenyataanya hutan-hutan tersebut dijadikan ladang bisinis oleh oknum-oknum dari Kehutanan dengan menjual izin kepada para pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Oknum-oknum Kehutanan sudah menjadi  mafia lahan/tanah untuk para pengusaha-pengusaha.

Pihak Kehutanan jika memang benar ingin melestarikan Hutan seharusnya bisa mengajak duduk bersama masyarakat adat Sigalapang sebagai pemilik hak ulayat atas tanah adat Sigalapang agar bersama-sama untuk melakukan pelestarian kawasan hutan . karena Jika bicara terkait pelestarian hutan, masyarakat adat Sigalapang yang telah ratusaan tahun mendiami wilayah adat Sigalapang berhasil menjaga kelestarian serta sumber-sumber daya alam di sekitar wilayah Sigalapang berkat pengetahuan tradisonal serta nilai-nilai kearifal lokal yang terus mereka jaga sampai saat ini. Namun oleh pihak Kehutanan sendiri tanpa sepengetahuan dari masyarakat mengklaim secara sepihak tanah adat yang dikelola oleh masyarakat serta adanya pelibatan aparat bersenjata dalam proses negoisasi penyelesaian konflik yang justru menimbulkan keresahaan terhadap masyarakat karena dalam hal ini justru masyarakat semakin merasa terintimidasi terlebih banyaknya kriminalisasi terhadap orang-orang yang memperjuangkan tanah leluhur mereka.

                                       Pihak Kehutananan dan Aparat Keamanan

 

Cara-cara seperti inilah yang tidak di inginkan oleh masyarakat adat Sigalapang terhadap tanah leluhur mereka yang sudah hancur lebur dan dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum mafia tanah serta pihak Kehutanan. sementara saat masyarakat adat Sigalapang ingin mengelola tanah adatnya, masyarakat langsung dihadapkan pada tuduhan-tuduhan dan fitnah yang keji dan dikriminalisasi dengan tuduhan pengarap liar/perambah hutan. Hal seperti ini yang menyebabkan semakin meluasnya konflik-konflik tenurial khusunya di tanah Batak atau kawasan Danau Toba akibat klaim sepihak dari Dinas Kehutanan terhadap Hutan/Tanah Adat Masyarakat dan proses penetuan kebijakan/program-program Pemerintah di wilayah adat yang tidak melibatkan masyarakat adat itu sendiri sebagai komunitas yang mendiami wilayah tersebut terlibat secara untuk partisipatif dan aktif dalam menentukan model pembangunan/kebijakan yang tepat atas wilayah adat mereka.

Pertanyaannya adalah kenapa perlakuan pada tahun 70-an persis sama terjadi dengan sekarang?
Dimana peran Nawacita yang digembar-gemborkan oleh Pemerintahaan Saat ini?

Plang yang Dibuat Oleh Pihak Kehutanan mengenai Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi yang bermitra dengan Kelompok Tani Nauli.

 

Link : https://tanobatak.aman.or.id/?p=176

 

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *