Hutan dan Masyarakat Adat
Tata Kelola Hutan dan Pengakuan Masyarakat Adat Kembali Dipertanyakan
Soelthon G. Nanggara, Wakil Direktur Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan, dari data sebaran titik api membuktikan bahwa ada yang salah dalam sistem pemanfaatan hutan di Indonesia. Pemerintah, kata Soelthon, tidak bisa serta-merta hanya menyalahkan El nino sebagai penyebab tunggal kebakaran hutan dan lahan. Menurut Soelthon, momentum ini harusnya membuat pemerintah melakukan review terhadap izin pemanfaatan hutan dan lahan (gambut), serta segera mencabut izin-izin konsesi yang terbukti membakar hutan.
“Pembakaran hutan dan lahan pada rentang bulan Januari hingga Oktober 2015 sebagian besar atau 72% terjadi di dalam kawasan hutan dengan 34.960 titik api. Pada rentang waktu tersebut, 50% titik api berada di dalam konsesi perusahaan dan selebihnya tersebar pada area moratorium izin (23%), area yang tidak termasuk di dalam wilayah moratorium (23%), dan sebagian kecil di wilayah adat (4%),” terangnya, Jakarta, Jumat (04/12).
Soelthon melanjutkan, pembagian kawasan hutan juga menunjukkan bahwa konsentrasi sebaran titik api terbesar berada di hutan produksi (HP/HPK/HPT) sebesar 52%, dan hutan lindung sebesar 11%. Temuan ini diperkuat oleh berbagai kajian yang menunjukkan bahwa indeks tata kelola yang rendah akan berkontribusi terhadap kerusakan sumber daya hutan dan lahan.
Mendorong keterbukaan terkait proses pemberian izin untuk pemanfaatan hutan dan lahan, termasuk memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran, bisa digunakan sebagai menjadi langkah awal. “Pembakaran hutan dan lahan itu merupakan imbas dari buruknya tata kelola yang tak kunjung diperbaiki,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan juga menyatakan kalau pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 telah menyebabkan emisi karbon sebesar 15-20 juta ton per hari. Sedangkan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada COP 21 di Paris, Perancis menyebutkan bahwa masyarakat adat merupakan aktor penting yang harus dilibatkan dalam upaya penurunan emisi di Indonesia.
Selama ini masyarakat adat telah menunjukkan perannya dalam menjaga hutan yang terbukti efektif dalam mencegah emisi karbon. Informasi yang diperoleh AMAN dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan, dari 6,8 juta hektare wilayah adat yang sudah dipetakan, 65 % masih berupa hutan alam.
AMAN juga telah mengidentifikasi bahwa ada 57 juta hektare atau 80% kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat adat. Tidak kurang dari 40 juta hektare diantaranya masih berupa hutan alam dalam kondisi yang sangat baik.
Agar hutan alam ini terus terjaga, Abdon menyarankan agar pemerintah Indonesia mendukung percepatan pemetaan wilayah-wilayah adat untuk diintegrasikan kedalam kebijakan nasional satu peta (one map policy). Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.
“AMAN mengapresiasi dan memastikan akan mengawal komitmen Presiden Joko Widodo ini,” tegas Abdon.
Penulis: Danny Kosasih