BeritaSimalungun

Cabut Ijin PT TPL Di Wilayah Adat dan Hentikan Intimidasi Aparat TNI-POLRI Kepada Masyarakat Adat

jumpa pers

14/Mei/2019. PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menunjukkan tindakan arogan kepada Masyarakat Adat Sihaporas, di Desa Sihaporas, Kec. Pematang Sidamanik, Kab. Simalungun. Aktifitas TPL yang menanami bibit eucalyptus disela-sela tanaman pertanian merupakan bentuk perampasan ruang hidup Masyarakat Adat Sihaporas. Puluhan aparat berseragam tentara, Brimob dilengkapi dengan senjata laras panjang turut melengkapi aktifitas TPL di wilayah adat. Tentu saja kehadiran aparat berseragam tersebut bentuk sekali terhadap warga.

Puluhan warga Sihaporas ketika melihat kehadiran pihak TPL dan aparat, bertanya dan menanyakan kehadiran mereka. Namun warga tidak dapat melakukan apa-apa karena pihak yang dilengkapi senjata laras panjang terus melindungi pihak TPL yang sedang menanami eucalyptus.

Wilayah adat Sihapora seluas 2.049 ha merupakan titipan leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita. Secara turun-temurun dimiliki dan dikelola secara lestari hingga generasi sekarang. Tetapi sejak 1986 oleh PT Inti Indorayon Utama (sekarang PT TPL) mulai mengusik warga. Hutan adat dan pemukiman serta perladangan diluluhlantakkan. Saat itu pihak aparat bersenjata berhasil membungkam warga.

Sampai saat ini aktifitas wilayah adat tersebut masih berlangsung. Sehingga berdampak terhadap kehidupan sehari-hari warga. seperti pencemaran sumber air bersih karena penggunaan pestisida oleh pihak TPL. Pada tahun 2000 ketika warga menolak aktifitas TPL, pada kriminalisasi warga.

Ditempat yang berbeda, Masyarakat Adat di Huta Tor Nauli, Desa Manalu Dolok, Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara juga menolak aktifitas TPL yang menyerobot tanaman pertanian mereka. Sejak 10-13 Mei ratusan warga adat Tor Nauli mencoba menghentikan aktifitas TPL untuk menanami kayu putih. Tetapi ketika sedang beribadah, pihak TPL sudah merusak tanaman pertanian menggunakan alat berat. Dengan pengawalan aparat berseragam tentara dan polisi melakukan aktivitas perusakan dan penanaman kayu putih. Oleh pihak TPL juga mengancam akan membunuh warga dan membunuh anak-anak mereka yang diluar Huta Tor Nauli.

Oleh karena itu kami mengecam keras tindakan pihak PT TPL yang mengancam membunuh warga dan perampasan wilayah adat, serta menggunakan aparat berseragam dilengkapi senjata laras panjang. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera izinkan PT TPL di wilayah adat sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden. Juga mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam pengamanan TPL dan permainan warga.

Balige, 14 Mei 2019

Ketua BPH AMAN Tano Batak

Roganda Simanjuntak

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *