BRWA Sumut Lakukan Verifikasi Wilayah Adat di Tano Batak.
Oleh : Maruli Simanjuntak
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Wilayah Sumatera Utara melakukan verifikasi dan penggalian data di tiga komunitas Masyarakat Adat di Tano Batak pada 27 Juli hingga 1 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan komunitas adat yang telah terdaftar di BRWA untuk proses verifikasi lapangan.
Ketiga komunitas yang menjadi lokasi kegiatan tersebut adalah Komunitas Masyarakat Adat Huta Hopong di Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; Komunitas Adat Bius Batu Nagodang Siatas Sitonong di Desa Batu Nagodang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Komunitas Adat Ompu Raja Ulosan Sinaga, Baniara, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data usulan wilayah adat yang telah diregistrasi sebelumnya. Sesuai dengan Sistem Registrasi Wilayah Adat yang dibuat oleh BRWA.
“Adapun proses tujuan dari verifikasi ini adalah untuk melihat keabsahan data yang diusulkan dan memperkaya data dari kampung. Hasilnya akan dipublikasikan oleh BRWA atas persetujuan Komunitas Masyarakat Adat. Juga digunakan untuk pengusulan kepada pemerintah kabupaten agar menerbitkan produk hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan (SK) bupati yang menetapkan keberadaan Masyarakat Adat. Selanjutnya, SK tersebut akan menjadi dasar pengusulan ke Kementerian Kehutanan agar wilayah terrsebut dapat ditetapkan sebagai hutan adat,” ujar Roganda.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar wilayah adat yang diverifikasi saat ini berada dalam Kawasan hutan negara. Oleh karena itu, pengakuan resmi dari pemerintah menjadi Langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah nya.
“Total luas wilayah adat yang diverifikasi saat ini mencapai sekiytar 10.000 hektare,” tambah Roganda.

Salah satu tokoh adat dari Komunitas Huta Hopong, Mula Siregar, menyampikan harapan besar terhadap hasil verifikasi ini. “Kami sudah mendiami wilayah adat kami ini selama 19 generasi, itu dibuktikan dengan berbagai situs peninggalan leluhur Kami. Kami berharap melalui verifikasi ini, pemerintah akhirnya mengakui keberadaan dan hak kami sebagai Masyarakat Adat dan menghentikan semua gangguan terhadap wilayah adat kami, termasuk kehadiran orang-orang baru di atas tanah kami yang tidak kami kenali,” tegasnya
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Humbang Hasundutan, Samuel Raimondo Purba, menyatakan bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari perlawanan Masyarakat Adat atas ketidakadilan struktural yang terus dibiarkan negara.
“Kegiatan ini bukan sekedar administrasi, tapi bagian dari perlawanan Masyarakat Adat terhadap penghapusan sejarah dan perampasan ruang hidup mereka. Sudah terlalu lama negara tutup mata terhadap fakta bahwa tanah-tanah adat dijarah dengan dalih investasi atau kehutanan,” ujar Samuel.

Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah. “Verifikasi ini membuktikan bahwa Masyarakat Adat punya sejarah, struktur, dan relasi yang sah dengan wilayahnya. Kalau pemerintah daerah tidak segera menerbitkan SK pengakuan, maka mereka sedang membiarkan masyarakatnya terus hidup dalam ancaman. Diamnya negara hanya akan memperpanjang konflik dan penderitaan Masyarakat Adat,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan pengakuan wilayah adat di Sumatera Utara yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek administrasi dan pengakuan hukum dari negara.
***
Penulis Adalah Tim Informasi dan Kom AMAN Tano Batak.