BeritaPolitikTapanuli Utara

Aman Tano Batak Deklarasikan Dukungan Kepada Utusan Politik Masyarakat Adat di Pemilu 2019

AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Tano Batak berserta komunitas masyarakat adat yang bergabung bersama AMAN Tano Batak mendeklarasikan dukungan terhadap 7 Calon Legislatif yang merupakan utusan dari AMAN Tano Batak. Acara Deklarasi dilaksanakan di Huta Siparendean,Kecamatan Sipahutar.Para Caleg tersebut merupakan utusan politik yang ditugaskan AMAN Tano Batak untuk bertarung merebut kursi legislatif mulai dari tingkat Daerah,Provinsi hingga Pusat dan  memperjuangkan, mendorong serta mengawal setiap kebijakan maupun produk hukum tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Khususnya masyarakat adat di Tano Batak.

Adapun utusan politik tersebut merupakan berasal dari komunitas masyarakat adat dan juga para pendukungun perjuangan dari masyarakat adat. Jhontoni Tarihoran (Caleg DPRD Tobasa Dapil IV dari Partai Nasdem), Mangapul Siahaan (Caleg DPRD Tobasa Dapil I dari PDIP.), Maradona Simanjuntak (Caleg DPRD Tapanuli Utara dari Partai Nasdem Dapil IV), Jasminto Simanjuntak (Caleg DPRD Taput dari PKPI Dapil IV), Dharma Bakti Siregar (Caleg DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Berkarya.) merupakan para utusan Caleg yang berasal dari Komunitas yang nantinya akan bertarung untuk memperebutkan kursi pada tingkat DPRD Kabupaten sedangkan Sarma Hutajulu (DPRD Dapil IX dari PDIP.) untuk DPRD Provinsi dan Martin Manurung ( Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil II Sumut) Untuk DPR RI merupakan pendukung dari gerakan masyarakat yang dimana kedua memberikan perhatian yang serius dan besar terhadap keberadaan dan persoalan masyarakat adat.

Dalam acara tersebut utusan masyarakat adat juga menyampaikan tentang pandang mereka terkait peluang dan tantangan masyarakat adat khususnya masyarakat adat di Tano Batak Saat Ini. Martin Manurung yang merupakan Caleg untuk DPR RI yang juga Ketua DPP Parta Nasdem menyatakan bahwa Nasdem berkomitmen untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dan Partai Nasdem nantinya akan membuat sebuah Nota Kesapahaman terhadap Gubernur,Bupati maupun Walikota yang di usung oleh Partai Nasdem harus setuju untuk mengakui keberadaan masyarakat adat.

Ketua AMAN Tano Batak dalam peryataanya menyebutkan bahwasanya AMAN sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat perlu untuk menempatkan para utusan politik baik di tingkat daerah,provinsi maupun pusat agar mengawal setiap pembuatan kebijakan-kebijakan terkait masyarakat adat. selama ini masyarakat adat tidak hadir ketika undang-undang dan peraturan pemerintah pusat dan daerah ditetapkan, sehingga banyak peraturan tersebut menyebabkan hak masyarakat adat dirampas.

Oleh karena itu, komunitas adat di Tano Batak menugaskan kader-kader terbaiknya untuk bertarung merebut kursi di legislatif. Dengan tugas khusus kepada kader untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi lewat kebijakan, peraturan di pusat dan daerah seperti UU Masyarakat Adat, Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.

Ini merupakan bentuk kedaulatan politik dari masyarakat adat. Selama ini keberadaan masyarakat adat khususnya di tanah batak sering dianggap Pemerintah tidak ada. Pemerintah Daerah cenderung tidak mau peduli atau tutup mata terhadap persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat adat belakangan ini. Hal ini terbukti dari belum adanya PERDA terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Tano Batak. Di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Secara Nasional UU terkait masyarakat adat sampai saat ini juga. belum terealisasi.

Banyak kebijakan-kebijakan dari Negara mulai dari tingkat daerah,provinsi dan pusat yang sangat merugikan masyarakat adat. Semakin terbukanya investasi membuat wilayah-wilayah adat menjadi incaran. Belum lagi persoalan dengan keberadaan Perusahaan yang semakin banyak merampas wilayah adat. Kehancuran dan kerusakan ekosistem hanya satu dari banyak persoalan terhadap masyarakat adat.

Perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah adat tidak sepenuhnya terpenuhi. Jika melihat sisi historis masyarakat adat sudah ada lebih dulu dari negara bahkan bila ditelisik lebih jauh masyarakat di Indonesia hampir semua merupakan keturunan dari masyarakat adat. Namun seolah-olah oleh Negara, keberadaan masyarakat adat cenderung  dinafikan . Kebijakan pembagunan maupun investasi belum melibatkan secara aktif dan partisipatif masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat. Kekayaan alam di wilayah adat tentu menjadi incaran para Pemodal yang diback up oleh Negara untuk mengeruk sumber-sumber daya alam tersebut.Untuk itu perlunya utusan politik masyarakat adat untuk duduk dan berjuang di Parlemen agar dapat merumuskan dan mengawal setiap kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Dalam rangakain acara deklarasi tersebut,  AMAN dan para tetua adat juga melakukan acara Borhat-Borhat atau pemberangkatan terhadap para Calon Legislatif, dimana diberikan Dekke Simudur-mudur Indahan Na las dan Aek Sitio-tio yang dalam budaya Batak Toba memiliki filosifi bahwa agar semua harapan,doa dan mimpi bagi yang menerima semakin dimudahkan dan tercapai.  Para Utusan juga menandatangani Kontrak Politik sebagai wujud komitmen para Caleg nantinya jika untuk selalu konsisten memperjuangan hak-hak masyarakat adat.

AMAN TANO BATAK DEKLARASIKAN DUKUNGAN KEPADA  UTUSAN POLITIK MASYARAKAT ADAT DI PEMILU 2019

AMAN TANO BATAK DEKLARASIKAN DUKUNGAN KEPADA  UTUSAN POLITIK MASYARAKAT ADAT DI PEMILU 2019

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *