๐ฆ๐ฒ๐ธ๐ฏ๐ฒ๐ฟ ๐๐ข๐๐๐ฆ๐จ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฅ๐จ๐จ ๐ ๐ฎ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ฑ๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฎ๐๐ฐ๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐ฏ๐๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ถ๐ป ๐ฃ๐๐ฃ๐ ๐ฃ๐ง ๐ง๐ฃ๐
Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap Masyarakat Adat sekaligus jalan penyelesaian konflik agraria di Indonesia, khususnya di Tano Batak. Komitmen itu disampaikan dalam kegiatan diskusi dan penyampaian sikap yang berlangsung di Kantor JPIC Kapusin Medan, Selasa (19/5/2026).

Sekretaris Sekber-GOKESU, Pendeta Robinsar Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Sumatera Utara dua minggu lalu yang turut dihadiri Sekber-GOKESU. Menurutnya, momentum pembahasan RUU Masyarakat Adat harus terus dikawal, terlebih setelah pencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria di Tano Batak.
โKegiatan ini merupakan penegasan komitmen perjuangan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat. Pemerintah sudah menyusun draf RUU, dan kami ingin memastikan substansi undang-undang ini benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat,โ ujarnya.
Senada, Ketua Umum Sekber GOKESU, Pastor Walden Sitanggang, OFM Cap, menegaskan bahwa perjuangan Sekber GOKESU tidak berhenti pada pencabutan izin PBPH PT TPL. Menurutnya, pencabutan izin tersebut memang menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, namun konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun belum sepenuhnya selesai.
โKami berterima kasih kepada pemerintah atas pencabutan izin PBPH PT TPL. Tetapi persoalan belum selesai. Salah satu alasan utama mendesak pencabutan izin itu adalah karena konflik agraria yang berkepanjangan. Kami ingin konflik ini diselesaikan dan negara hadir melalui undang-undang yang melindungi masyarakat adat,โ katanya.
Ia juga mengapresiasi kunjungan Baleg DPR RI ke kawasan Danau Toba untuk berdiskusi langsung dengan berbagai pihak terkait RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan negara untuk menyelesaikan konflik yang selama ini dialami masyarakat adat.

Dalam kesempatan itu, Pastor Walden menegaskan Sekber GOKESU bersama jaringan organisasi masyarakat sipil seperti AMAN Tano Batak dan KSPPM akan terus mengawal proses pembahasan RUU hingga disahkan menjadi undang-undang. Sekber GOKESU juga telah menyiapkan policy brief, komentar, dan sejumlah masukan terhadap draf RUU agar substansi undang-undang benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
โKami berharap melalui pengesahan undang-undang ini tidak ada lagi masyarakat adat yang dikriminalisasi, tidak ada lagi tanah adat yang dirampas, dan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat adat,โ tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dr. Janpatar Simamora, menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan sebuah keharusan agar negara tidak terus-menerus terlambat dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Regulasi ini harus mempermudah mekanisme pengakuan masyarakat adat, tidak bertele-tele dan tidak mempersulit. Negara tidak boleh mencampuri hal-hal yang sebenarnya sudah diakui terkait keberadaan masyarakat adat. Yang dibutuhkan justru tindak lanjut berupa pemberdayaan dan perlindungan,โ ujarnya.
Menurut Janpatar, perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi penghormatan terhadap masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menyoroti lambannya proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Ia mencontohkan perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta di Humbang Hasundutan yang membutuhkan waktu hingga 17 tahun untuk mendapatkan pengakuan resmi.
โAda persoalan hukum yang sangat pelik terkait pengakuan masyarakat adat. Karena itu, inisiatif DPR RI membahas RUU ini patut diapresiasi. Kami berharap undang-undang ini nantinya mampu menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum,โ katanya.
Rocky juga menegaskan bahwa hingga kini pengakuan terhadap masyarakat adat masih sangat minim. Di Indonesia, baru sekitar 120 komunitas masyarakat adat yang memperoleh pengakuan resmi. Sementara pasca pencabutan izin PBPH PT TPL, masyarakat adat di lapangan juga belum merasakan wujud nyata pengembalian hak atas tanah mereka.
โRUU ini jangan hanya sekadar terbit, tetapi benar-benar harus menjawab persoalan di lapangan, mulai dari kekosongan hukum perlindungan masyarakat adat hingga maraknya perampasan tanah dan kerusakan lingkungan,โ tambahnya.
Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menegaskan bahwa masyarakat adat bukan ciptaan negara, melainkan komunitas yang telah ada jauh sebelum negara Indonesia berdiri.
โNegara lahir atas inisiatif masyarakat adat. Karena itu kami berharap pengesahan RUU ini benar-benar mengakomodir pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat,โ ujarnya.

Sementara itu, Direktur BAKUMSU, Juni Aritonang, menilai draf RUU Masyarakat Adat masih minim perspektif gender dan belum memberi ruang memadai bagi keterlibatan perempuan adat.
โPartisipasi tidak boleh hanya melibatkan laki-laki. Perempuan adat harus dilibatkan dalam pengelolaan wilayah adat, akses terhadap sumber daya, hingga pengambilan keputusan. Organisasi perempuan adat juga harus terlibat dalam melihat pasal demi pasal RUU ini,โ katanya.
Ia juga menyoroti tingginya eskalasi konflik agraria yang berkaitan dengan masyarakat adat di Sumatera Utara sepanjang 2024 hingga 2025. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
โKami berharap setelah RUU ini disahkan tidak ada lagi masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi,โ tegasnya.
Kepala BRWA Sumatera, Roganda Simanjuntak, menyebut RUU Masyarakat Adat telah berproses selama hampir dua dekade di DPR RI. Padahal, sejak Indonesia merdeka, konstitusi telah mengamanatkan pengakuan terhadap masyarakat adat.
โSelama 80 tahun Indonesia berdiri, negara sebenarnya masih memiliki utang kepada masyarakat adat karena belum menghadirkan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan mereka,โ ujarnya.
Roganda juga menjelaskan, di Sumatera Utara terdapat 105 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Namun hingga kini baru sebelas komunitas yang memperoleh pengakuan resmi.
Menurutnya, proses pengakuan masyarakat adat selama ini sangat rumit karena harus melalui perda dan keputusan kepala daerah yang proses politik maupun pembiayaannya tidak sederhana.
โKarena itu kami berharap RUU ini nantinya dapat mempermudah mekanisme pengakuan masyarakat adat dan tidak lagi berbelit-belit,โ katanya.
Melalui kegiatan ini, Sekber GOKESU bersama organisasi masyarakat sipil dan komunitas masyarakat adat berharap DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan substansi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat, mempermudah pengakuan wilayah adat, menghentikan kriminalisasi, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ***
Penulis adalah Infokom AMAN Tano Batak.ย

