Berita

Sidang Perdana Kriminalisasi Warga Adat Sihaporas di PN Simalungun, Massa Gelar Aksi Damai

Simalungun, Sumatera Utara – Pada Selasa (5/11/2024), sekelompok Masyarakat Adat yang berasal dari  Sihaporas dan Dolok Parmonangan, didampingi mahasiswa, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan “Bebaskan Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Giofani Ambarita, dan Parando Tamba,” sambil menyerukan tuntutan keadilan bagi empat warga adat yang telah empat bulan ditahan di Polres Simalungun.

Spanduk berisikan tuntutan massa aksi di depan Pengadilan Negeri Simalungun. Foto:Hengky/Sopo Tano Batak

Aksi ini dilakukan untuk mendampingi sidang perdana Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, dua dari empat warga adat Sihaporas yang pada 22 Juli 2024 dilaporkan diculik oleh orang tak dikenal. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuduh Jonny dan Thomson melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan di muka umum serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang dapat berujung pada pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Thomson dan Jonny di hadapan Mejelis Hakim PN Simalungun. Foto:Hengky/Sopo Tano Batak

Mersi Silalahi, perwakilan perempuan adat Sihaporas, dalam orasinya meminta agar pengadilan berlaku adil dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Pengadilan harus adil dalam memutuskan kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini, menurut Doni Munte, koordinator aksi, berakar dari konflik tanah yang telah lama berlangsung antara warga adat Sihaporas dan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). “Keempat warga Sihaporas ditangkap setelah insiden di Desa Sihaporas pada 22 Juli. Saat itu, mereka diduga mengalami kekerasan dan intimidasi oleh kelompok yang diduga terkait dengan perusahaan. Konflik memanas karena warga adat mempertahankan tanah leluhur yang diklaim masuk dalam konsesi perusahaan,” jelas Doni.

Boy Raja Marpaung bersama dengan Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara saat memberikan keterangan. Foto:Hengky/Sopo Tano Batak

Sementara itu, Boy Raja Marpaung, SH, MH, kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. “Masih ada banyak kekeliruan dalam dakwaan JPU yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Boy.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Giofani Ambarita dan Parando Tamba, dua terdakwa lainnya dari masyarakat adat Sihaporas.

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *