Pengadilan Negeri Simalungun Menunda Sidang Kasus Sorbatua Siallagan; Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Gelar Ritual.
Oleh: Maruli Simanjuntak
Simalungun, 19 Juni 2024 – Ratusan Masyarakat Adat dengan mengenakan ulos, sembari memegang poster dan spanduk, bertuliskan “Bebaskan Sorbatua Siallagan” di tambah iringan godang batak berjalan menuju Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan KM 4. Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Masyarakat Adat hadir untuk persidangan Sorbatua Siallagan, seorang tetua adat berusia 65 Tahun dari keturunan Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Simalungun. Sorbatua dilaporkan oleh PT. Toba Pulp Lestari dengan tuduhan menduduki kawasan hutan negara (izin TPL) dan melakukan pembakaran hutan. Saat ini kasus Sorbatua sudah menjalani persidangan yang ke 5 kalinya Di Pengadilan Negeri Simalungun.
Ternyata Pengadilan Negeri Simalungun menunda sidang kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan, yang seharusnya berlangsung hari ini (20/06/2024). Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Desi D. E. Ginting, S.H., M.H., diakibatkan kemalangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda mendengar keterangan saksi pengadu.
Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan dukacita kepada Ketua Majelis Hakim. Rusiman Siallagan, pengurus komunitas, menyatakan, “Kami tetap menghormati proses persidangan dan turut berdukacita atas meninggalnya mertua Ketua Majelis Hakim. Kami berharap duka yang dirasakan cepat berlalu dan selalu siap mengawal dan mendukung Majelis Hakim untuk memutus kasus ini dengan adil.” Ucap Rusiman.
Di luar ruang sidang, Komunitas Masyarakat Adat dan Organisasi Mahasiswa tetap melakukan aksi bentang spanduk, ritual, tabur bunga dan pertunjukan seni manortor sebagai bentuk dukungan kepada Sorbatua Siallagan. Massa aksi juga menampilkan simbol matinya penegakan hukum di Pengadilan Simalungun yang telah menolak Eksepsi yang disampaikan oleh Sorbatua Siallagan, minggu lalu.
Doni Munthe, selaku Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menyampaikan, bahwa setiap kali aksi, masyarakat adat dari dolok parmonangan selalu hadir, mengawal persidangan, ini sudah yang ke lima kalinya. Kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya, ucap Doni. Menurutnya, karena pemerintah tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Jadi mereka selalu dalam posisi yang kalah ketika di perhadapkan dengan sistem prosedural negara.
Lebih lanjut Doni menyampaikan tuntutannya, untuk memberbaskan Sorbatua Siallagan dari segala dakwaan, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya dan perlu menseriusi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat di Sumatera Utara.
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak.