BeritaProgram

Mendorong Peraturan Daerah Terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), AMAN Wilayah Tano Batak, AMAN Sumatera Utara, Hutan Rakyat Institue, KSPPM, Bakumsu,dan Wahli Sumatera Utara serta komunitas-komunitas masyarakat adat yang ada di Sumut menyelenggarakan workshop terkait Penulisan Naskah Akademik dan Rancangan Perda. Bertempat di BALPELKES Sumatera Utara, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 8-10 Agustus 2018.

Pasca penetapan Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara oleh Mahkamah Konsitusi lewat keputusan MK 35 Tahun 2014 peluang masyarakat adat di Nusantara untuk diakui semakin besar belum lagi lewat Peraturan-peraturan Mentri mengenai masyarakat adat dan wilayah adat. Namun pada tingkat daerah baik itu Provinsi dan Kabupaten, payung hukum terkait masyarakat adat belum sepenuhnya dapat direalisasikan karena jika merujuk pada peraturan diatasnya Perda sebagai peraturan tingkat daerah sangat diperlukan dan mengingat masyarakat adat di Sumatera Utara sangat beragam dan kompleks yang berasal dari berbagi Sub Suku dan etnis yang berbeda-beda.

Kegiatan ini sebagai upaya untuk melihat bagaimana susunan asli masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara untuk dijadikan bahan masukan atau sumber informasi terkait penyusuan naskah akademik dan rancangan perda masyarakat adat di Sumatera Utara. Mengingat komposisi masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara beragam dan berasal dari berbagai macam sub suku. Untuk itu diperlukan sebuah contoh yang representatif terkait masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara.

Ada beberapa data masyarakat adat yang diambil untuk dijadikan sumber informasi awal dari beberbagai masyarakat adat seperti dari Batak Toba (Masyarakat Adat Tor Nauli,Masyarakat Adat Sihaporas,dan Masyarakat Nagasaribu Onan Harbangan), Batak Karo (Masyarakat Adat Sibayak Lau Chi) dan dari Melayu (Masyarakat Adat Seccanggang). Meskipun belum mewakili keseluruhan etnis yang ada di Sumatera Utara akan tetapi bentuk masyarakat adat dari beberapa masyarakat adat tersebut dapat menjadi sumber informasi awal dalam penulisan Naskah Akademik dan Rancangan Perda nantinya. Dalam proses pengakuannya, setidaknya ada 4 hal penting yang menjadi acuan untuk membuktikan keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Pertama, sejarah asal usul daerah masyarakat adat. Kedua, pemetaan wilayah adat, karakteristik wilayah bersangkutan. Ketiga, adanya interaksi di dalam lingkungan masyarakat adat. Keempat, adanya hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat adat itu.

Workshop ini juga dihadari oleh Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang dimana Tim Ahli ini yang akan bekerja untuk menyusun Naskah Akademik serta Ranperda masyarakat adat yang telah ditunjuk oleh DPRD. Perwakilan organisasi sipil serta masyarakat adat menjelaskan terkait informasi-informasi mengenai bentuk serta wilayah adat mereka sehingga nantinya informasi tersebut di jadikan sumber informasi yang relevan oleh Tim Ahli tersebut sehingga nantinya bisa menyusun Naskah Akademik serta Ranperda yang represenatif. Sumber informasi dari masyarakat adat secara langsung dapat menambah pandangan dan prespektif dari Tim Ahli tersebut dalam mengkaji rumusan-rumusan yang akan di buatkan dalam Naskah Akademik dan Perda.

Perlu diakui dalam workshop ini belum sepenuhnya masyarakat adat yang hadir di dalam kegiatan ini mewakili seluruh masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara karena beberapa masyarakat adat seperti dari Simalungun, Nias dan Angkola belum ada data ataupun informasi yang utuh terkait struktur masyarakat adat dan wilayah adatnya. Sehingga nantinya diperlukan sumber-sumber informasi tambahan agar nantinya Perda ini tidak bersifat parsial. Sehingga seluruh masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara dapat diakomodir dalam Perda tersebut.

Namun workshop ini diharapkan menjadi awal untuk segera mendorong Perda masyarakat adat di Sumatera Utara. Sejak tahun 2016 DPRD Sumatera Utara mendorong Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara sehingga samapi saat ini masuk dalam Program Legislatif Pioritas Daerah . Pada tahun 2017 DPRD Sumatera Utara membentuk Tim Ahli yang akan melakukan kajian dan penelitian terkait masyarakat adat yang adat di Sumatera Utara sebagai basis akademis untuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara nantinya.

Melalui workshop ini diharapkan sinergitas dan kesepaham terkait mengenai bentuk sesungguhnya dari masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara antara Tim Ahli dari Universitas Sumatera Utara dengan Koalisi masayarakat adat serta peran adanya partisipatif masyarakat adat itu sendiri sebagai sumber informasi nyata di lapangan. Perda yang diharapkan nantinya dapat menjadi payung hukum serta mengakomodir masyarakat adat yang ada di Sumatera Utara serta menyentuh subtansi-subtansi terkait hak-hak masyarakat adat itu sendiri.

link : https://tanobatak.aman.or.id/?p=244

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *