Berita

Masyarakat Adat Tuntut Pengesahan Perda di DPRD Sumatera Utara

Medan, Sumatera Utara — Ratusan masyarakat adat dari berbagai daerah di Sumatera Utara menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (28/10/2024). Aksi ini bertujuan mendesak pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Para peserta aksi berasal dari berbagai komunitas adat, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

 

Aksi dimulai dengan long march dari Bundaran SIB menuju gedung DPRD Sumut. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera mengesahkan Perda tersebut untuk melindungi hak-hak adat di Sumatera Utara.

Ketua PH Aliansi Masyarakat Adat Sumatera Utara, Ansyurdin, menyoroti bahwa lebih dari 31 komunitas adat di Sumut masih menghadapi ketidakpastian administratif yang membuat mereka rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan. “Pada 2024, kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin meningkat, termasuk kriminalisasi yang menimpa tetua adat Sorbatua Siallagan saat memperjuangkan hak atas tanah leluhur,” ujarnya. Dia juga menyinggung intimidasi terhadap komunitas lain seperti Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dan konflik yang dialami Lamtoras dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Perwakilan masyarakat adat mengungkapkan kelelahan mereka akibat lamanya menunggu Perda ini disahkan sebagai payung hukum yang dapat melindungi mereka dari konflik lahan yang merugikan. “Kami sudah terlalu lama menanti kejelasan. Perda ini sangat mendesak agar kami mendapatkan perlindungan hukum yang konkret,” ujar Jhontoni Tarihoran, Ketua PH AMAN Tano Batak.

Masyarakat adat berharap Perda ini dapat menghentikan praktik perampasan lahan oleh perusahaan besar yang sering mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Pengesahan Perda diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya sebagai sumber penghidupan yang selama ini belum terdaftar di instansi pemerintah. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi dan intimidasi, serta mendukung pembangunan yang lebih adil.

Meskipun DPRD Sumatera Utara beralasan bahwa pengesahan Perda ini harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional, daerah lain seperti Papua, Kalimantan, dan Bali telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa menunggu RUU tersebut.

Hingga saat ini, DPRD Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu pengesahan Perda tersebut. Massa aksi berharap tuntutan ini segera diproses mengingat urgensi peraturan tersebut dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara.

Dalam aksi tersebut, Mangitua Ambarita, perwakilan dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, memimpin ritual adat sebagai simbol permohonan kepada Sang Pencipta agar merestui perjuangan masyarakat adat. “Di ritual ini, kami meminta dukungan kepada Oppung Mula Jadi Nabolon (Tuhan yang Maha Kuasa) agar memperkuat perjuangan masyarakat adat,” ujarnya kepada awak media saat diwawancarai. 

Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:

  1. Meminta Bapemperda segera memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
  2. Mendesak DPRD Sumut untuk segera mengesahkan Ranperda tersebut.
  3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan penggusuran di wilayah adat Sumatera Utara.

Aksi damai ini diakhiri dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawal tuntutan ini demi keadilan bagi masyarakat adat, serta seruan “Tutup TPL.”

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *