BeritaTapanuli Utara

Masyarakat adat di Purba Tua menyerahkan Dokumen usulan Pengakuan Wilayah Adat kepada Bupati Tapanuli Utara.

Dengan sambutan adat yang sederhana, warga di Pahae Hasundutan menyampaikan langsung kepada Bupati Tapanuli Utara. Sebuah dokumen usulan untuk pengakuan wilayah  adat di kecamatan Purba Tua, Tapanuli Utara pada Sabtu, 03 Desember 2022 di Desa Sibulan-bulan.
Aktivitas pematokan klaim kawasan hutan lindung di wilayah adat purba tua, menjadi keresahan bersama masyarakat adat yang ada di sana. karena selama ini hutan adat tersebut telah lama dan bergenerasi di kelola.
mewakili masyarakat adat dari tiga kenegerian, Bapak Simamora mengatakan  ” sangat perlu pak Bupati segera memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat ini, agar masyarakat merasa aman dalam mengelola hutan adat itu”.
Drs. Nikson Nababan, M.Si selaku Bupati Tapanuli Utara menerima langsung usulan tersebut. Sebagai dokumen awal terkait sejarah keberadaan masyarakat adat di 3 negeri yang ada di purba tua. Di dampingi oleh jajaran OPD Tapanuli Utara, Bupati berjanji akan akan segera menindaklanjuti usulan tersebut.
Kecamatan Purba Tua ada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara yang terdiri terdiri dari 11  Desa dan dibagi menjadi 3 komunitas adat, yaitu Negeri Janji angkola terdiri dari 5 Desa, Negeri Siunggas terdiri dari 5 Desa sedangkan masyarakat adat Lumban Toruan terdiri dari 1 desa.
Selama ini sumber ekonomi utama masyarakat adat di sana adalah hasil hutan seperti kemenyan, karet, rotan, durian, petai, pisang, coklat, pinang, kelapa dan tanaman padi yang tumbuh subur di lembah yang dilalui sungai batang toru. 
Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tapanuli Utara sudah tersedia untuk membantu sekaligus menjadi produk hukum daerah untuk menindaklanjuti usulan masyarakat adat tersebut. Agar kepastian hak atas wilayah adat dan tanah adat bagi warga yang ada di purba tua dapat terealisasi.

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *