Bupati Samosir Terbitkan SK Pembentukan Panitia Masyarakat Adat di Kabupaten Samosir
Tepat pada 18 September 2018 Pemerintah Kabupaten Samosir yang dipimpin oleh Drs.Rapidin Simbolon,SE,MM. , secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 206 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Adat Di Kabupaten Samosir. Salin Draf SK tersebut dikirim kepada AMAN Wilayah Tano Batak pada tanggal 27 September 2018. Hal ini sebuah langkah maju menginggat tidak butuh waktu lama setelah semakin maraknya konflik-konflik terjadi di wilayah adat dan adanya dorongan dari AMAN Tano Batak beserta Organisasi Sipil lainnya untuk segera mencari solusi untuk mengatasi konflik tersebut agar tidak semakin meruncing. Bupati Samosir Rapidin Simbolon merespon dengan cepat kebutuhan akan pentingnya untuk mempercepat terwujudnya Produk Hukum yang akan mengakui dan melindungi masyarakat adat serta wilayah adat di Kabupaten Samosir.
Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak turut mengapresiasi komitmen dan langkah Bupati Samosir Rapidin Simbolon dalam upaya melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Samosir. Komitmen tersebut beliau sampaikan ketika Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Bupati Samosir bertemu di Sianjur Mula-Mula pada saat acara Retret Metodologi Pendidikan Adat Nusantara yang diselengarakan oleh AMAN di Huta Balian pada bulan juli lalu yang dihadiri oleh para pengiat pendidikan adat dari seluruh wilayah Nusantara. Di depan para peserta Retret tersebut Bupati Samosir mengapresiasi langkah-langkah AMAN sebagai Organisasi Perjuangan masyarakat adat di Nusantara dan berjanji untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan agar terbit sebuah payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat dan wilayah adat di Kabupaten Samosir.
Tak selang beberapa minggu usai pertemuan tersebut tepatnya pada bulan Agustus lalu, Bupati Samosir bertemu dengan Pengurus AMAN Wilayah Tano Batak dalam rangka membahas tentang permasalahan-permasalahan masyarakat adat dan bentuk produk hukum yang bisa mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten Samosir.SK Bupati ini nantinya akan menjadi acuan dalam tim panitia masyarakat adat di Samosir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas panitia ini nantinya adalah untuk mengidentifikasi masyarakat adat yang ada di Samosir sehingga dalam proses pasca pengidentifikasian serta validasi, masyarakat adat yang sudah teridentifkasi tersebut bisa ditetapkan dalam produk hukum daerah. Komposisi panitia tersebut berasal dari kalangan aparat sipil Negara, aktivis masyarakat adat, dan juga para tokoh masyarakat. Dengan terbitnya SK Pembentuk Panitia Masyarakat Adat ini menjadi titik awal untuk mewujudkan proses Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Samosir berupa payung hukum yang melegitimasi keberadaan masyarakat adat wilayah adatnya dan diharapkan nantinya bisa menjadi solusi untuk menangani konflik-konflik tenurial yang terjadi saat ini di Samosir.
link : https://tanobatak.aman.or.id/?p=330