ALIANSI MASYARAKAT SIPIL MELAKUKAN AKSI DAMAI DI PENGADILAN TINGGI MEDAN MENUNTUT KEADILN UNTUK DIRMAN RAKAGUKGUK.
Medan. Masyarakat adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat. Pada hari Kamis, 24 November 2022, melakukan Aksi Damai Di depan Pengadilan Tinggi Medan. Aksi ini merupakan buntut dari Kriminalisasi Dirman Rajagukguk warga adat Tukko ni solu. Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari mengadukan Dirman dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan sehingga di Vonis 3 Tahun penjara.
Perwakilan aliansi berdiskusi dengan PN Medan.(Medan,24/11/22)
Perwakilan Aliansi mendesak Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk, sekaligus menyerahkan surat terbuka yang didukung oleh 300 an lebih Lembaga dan individu masyarakat sipil yang menyatakan dukungan kepada Dirman Rajagukguk untuk bebas dari vonis.
Dalam aksi tersebut Aliansi masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di terima oleh John Panatas L. Tobing, SH, M.Hum selaku Humas pengadilan Tinggi Medan beserta Panitera Harsono SH. MH. Dalam Diskusi tersebut Humas Pengadilan Tinggi Medan mengatakan “kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sekarang lagi berjalan biarlah perkara tersebut kita percayakan kepada Majelis Hakim yang akan memutus nanti, sekirannya putusan tersebut adil bagi kita semua terutama bagi bapak Dirman Rajaguguk”. Tutur Jhon Panatas Lumban Tobing.
Audiensi berlangsung sangat singkat hanya setengah jam. John Pantas L. Tobing menyarankan kepada keluarga Dirman Rajaguguk untuk mengirimkan surat Penangguhan Penahan agar segera di proses. Beliau juga menyampaikan bahwa Putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022.
Sementara isi Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan yaitu :
1. Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022.
2. Bebaskan Dirman Rajagukguk Dari Segala Tuntutan
3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi Oleh Pt. Toba Pulp Lestari Dan Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat
4. Kembalikan Tanah Adat
5. Sahkan Ruu Masyarakat Adat
6. Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL).