Berita

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat Kawal Sidang Sorbatua Siallagan

Oleh: Maruli Simanjuntak 

Simalungun. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL kembali menggelar aksi mengawal sidang kasus kriminalisasi, Sorbatua Siallagan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Rabu, 3 Juli 2024. Aksi ini berlangsung di Jalan Asahan Km 3,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Dalam aksinya, Masyarakat Adat mengadakan long march sepanjang 300 meter menuju gedung PN Simalungun, diiringi alunan gondang Batak. Mereka juga menabur bunga di sepanjang jalan, termasuk di depan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Aksi Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan long march menuju PN Simalungun. Foto:Maruli Simanjuntuk/Sopo Tano Batak. 

Dalam orasinya, Doni Munte selaku  pimpinan aksi, menyatakan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk mengawal persidangan Sorbatua Siallagan, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pelaku pembakaran kawasan hutan atas pengaduan PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL). “Sejauh ini, saksi fakta yang dihadirkan JPU tidak satupun yang melihat orang tua kami melakukan pembakaran. Namun, JPU tetap mendakwa orang tua kami sebagai pelaku. Ini sangat lucu,” ujar Doni. Ia menambahkan, “Kami akan terus mengawal persidangan ini hingga majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Kami yakin orang tua kami tidak bersalah.” Tegas Doni. 

Di depan PN Simalungun, Doni juga memimpin penaburan bunga tujuh warna di halaman pengadilan sebagai bentuk kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum di Simalungun dan Indonesia secara umum. “Kami melakukan ini sebagai bentuk kekecewaan kepada aparat hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan kejaksaan yang mendakwa tanpa bukti akurat,” tegas Doni.

Doni selaku pimpinan aksi menyampaikan orasinya di depan PN Simalungun. Foto: Maruli Simanjuntak/Sopo Tano Batak

Sidang perkara nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN Simalungun dilaksanakan sekitar pukul 09.30 di ruang sidang Cakra, dipimpin oleh Majelis Hakim Dessy DE Ginting, SH, MH, dengan anggota hakim Anggreanae R. Sormin, SH dan Agung Cory FD Lsiya, SH, MH. Sidang ke-8 ini menghadirkan tiga saksi ahli: Andre Sarbadia, SH (Kasi Sengketa BPN – ATR Kab. Simalungun), Dr. Sarmedi Purba (Ketua Dewan Pemangku Adat Simalungun), dan Roy Syahyudi (Dinas Kehutanan Provinsi Sumut).

Saksi fakta pertama dari BPN Simalungun, Andrey Sarbadia, SH, kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa, mengungkapkan bahwa meskipun belum pernah ada pendaftaran masyarakat adat di BPN Simalungun, ia belum pernah turun langsung ke wilayah Dolok Parmonangan untuk memverifikasi informasi tersebut. 

Sementara itu, Sarmedi Purba, Ketua Pemangku Adat atau Partuha Maujana Simalungun (PMS), menyatakan bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Namun, Sarmedi Purba juga menjelaskan bahwa wilayah Simalungun dulunya merupakan kerajaan dengan tujuh kerajaan, menunjukkan kompleksitas sejarah dan adat istiadat di wilayah tersebut.

Saksi ahli Roy Syahyudi, S.P, pejabat di bidang tata lingkungan dan penatagunaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, mengakui bahwa sering terjadi tumpang tindih penguasaan tanah di Sumatera Utara, mencerminkan permasalahan krusial tata kelola lahan di Indonesia. Namun, saksi tetap menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan wilayah konsesi TPL, memicu kekhawatiran masyarakat adat, akan perampasan wilayah adat mereka. 

Sorbatua Siallagan, tetua adat keturunan Ompu Umbak Siallagan di dalam ruang persidangan. Foto: Hengky/Sopo Tano Batak

Audo Sinaga, penasihat hukum Sorbatua Siallagan, mempertanyakan kehadiran saksi dari BPN dalam persidangan karena BPN tidak memiliki kewenangan dalam kasus yang terjadi di kawasan hutan. Ia juga mengecam KLHK atas kelalaiannya dalam memverifikasi keberadaan masyarakat adat sebelum menetapkan status kawasan hutan dan kurangnya transparansi dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan status kawasan hutan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hak-hak mereka. Hal ini, menurutnya, telah memperkuat posisi TPL dan memperburuk situasi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

 

Penulis adalah jurnalis Warga Masyarakat Adat dari Tano Batak. 

tanobatak

Sebuah organisasi masyarakat adat yang ada di daerah Tanah Batak Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *