{"id":1864,"date":"2026-07-22T20:09:17","date_gmt":"2026-07-22T13:09:17","guid":{"rendered":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/?p=1864"},"modified":"2026-07-22T20:13:05","modified_gmt":"2026-07-22T13:13:05","slug":"%f0%9d%97%9d%f0%9d%97%b2%f0%9d%97%b7%f0%9d%97%ae%f0%9d%97%b8-%f0%9d%97%a6%f0%9d%97%bc%f0%9d%97%bf%f0%9d%97%af%f0%9d%97%ae%f0%9d%98%81%f0%9d%98%82%f0%9d%97%ae-%f0%9d%97%a6%f0%9d%97%b6%f0%9d%97%ae","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/?p=1864","title":{"rendered":"\ud835\udde6\ud835\uddfc\ud835\uddff\ud835\uddef\ud835\uddee\ud835\ude01\ud835\ude02\ud835\uddee \ud835\udde6\ud835\uddf6\ud835\uddee\ud835\uddf9\ud835\uddf9\ud835\uddee\ud835\uddf4\ud835\uddee\ud835\uddfb: \ud835\uddd7\ud835\ude02\ud835\uddee \ud835\udde7\ud835\uddee\ud835\uddf5\ud835\ude02\ud835\uddfb \ud835\udde9\ud835\uddfc\ud835\uddfb\ud835\uddf6\ud835\ude00, \ud835\udde6\ud835\uddf2\ud835\ude02\ud835\uddfa\ud835\ude02\ud835\uddff \ud835\udddb\ud835\uddf6\ud835\uddf1\ud835\ude02\ud835\uddfd \ud835\udde0\ud835\uddf2\ud835\uddfb\ud835\uddf7\ud835\uddee\ud835\uddf4\ud835\uddee \ud835\udddb\ud835\ude02\ud835\ude01\ud835\uddee\ud835\uddfb."},"content":{"rendered":"<p><strong>Oleh: Maruli Simanjuntak<\/strong><\/p>\n<p>Kabut tipis masih menggantung di perbukitan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ketika Sorbatua Siallagan mengayunkan cangkulnya ke tanah. Di sampingnya, terdapat beberapa jenis bibit pohon tersusun rapi dalam polybag hitam. Ada kemenyan, aren, petai, durian, jengkol, ingul, dan berbagai jenis tanaman hutan lainnya yang perlahan akan memenuhi kembali lereng-lereng bukit yang selama bertahun-tahun didominasi hamparan eukaliptus. Bagi Sorbatua, setiap pohon yang ditanam menjadi bagian dari perjuangan panjang mengembalikan hutan yang mereka yakini sebagai tanah titipan leluhur.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak izin TPL dicabut, hampir setiap pagi menanami pohon,&#8221; katanya sambil merapikan tanah di sekitar bibit yang baru saja ditanam.<\/p>\n<figure id=\"attachment_1865\" aria-describedby=\"caption-attachment-1865\" style=\"width: 1080px\" class=\"wp-caption alignnone\"><a href=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194214.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-1865\" src=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194214.jpg\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"750\" srcset=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194214.jpg 1080w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194214-300x208.jpg 300w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194214-1024x711.jpg 1024w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194214-768x533.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 767px) 89vw, (max-width: 1000px) 54vw, (max-width: 1071px) 543px, 580px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-1865\" class=\"wp-caption-text\">Sorbatua Siallagan Menanam Pohon di Wilayah Adatnya. Dok: AMAN Tano Batak<\/figcaption><\/figure>\n<p>Bagi sebagian orang, pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari menjadi akhir dari sebuah konflik panjang. Namun bagi Sorbatua, keputusan pemerintah itu justru menandai dimulainya pekerjaan yang jauh lebih besar.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau hutannya sudah rusak, siapa yang akan memulihkannya kalau bukan kami yang tinggal di sini?&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Hingga pertengahan tahun ini, sekitar 3.000 bibit pohon telah ditanam di berbagai titik wilayah adat Dolok Parmonangan. Bibit-bibit tersebut berasal dari persemaian yang dibangun masyarakat bersama dengan dukungan dari berbagai jaringan, seperti AMAN Tano Batak, BRWA Sumatera, JPIC, GJI, serta organisasi lain yang selama ini mendampingi perjuangan Masyarakat Adat.<\/p>\n<p>Tetapi kisah penanaman pohon itu tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang masyarakat adat mempertahankan wilayah yang mereka yakini sebagai warisan keturunan Ompu Umbak Siallagan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami bukan mempertahankan tanah supaya punya tanah. Kami mempertahankan tanah ini karena inilah identitas kami. Leluhur kami menitipkan tanah ini kepada kami, dan kami berkewajiban menyerahkannya kembali kepada anak cucu kami.&#8221; Tegasnya.<\/p>\n<p>Kalimat itu menggambarkan cara pandang Masyarakat Adat terhadap tanah. Bagi mereka, tanah bukan sekedar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, hubungan kekerabatan, sumber air, tempat ritual, dan identitas sebuah komunitas. Pandangan tersebut juga mendapat pengakuan dalam sistem hukum Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35\/PUU-X\/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya. Meski demikian, dalam praktiknya, berbagai komunitas adat di Indonesia masih menghadapi konflik berkepanjangan karena wilayah adat mereka tumpang tindih dengan perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.<\/p>\n<figure id=\"attachment_1866\" aria-describedby=\"caption-attachment-1866\" style=\"width: 1080px\" class=\"wp-caption alignnone\"><a href=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194723.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-1866\" src=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194723.jpg\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"801\" srcset=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194723.jpg 1080w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194723-300x223.jpg 300w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194723-1024x759.jpg 1024w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_194723-768x570.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 767px) 89vw, (max-width: 1000px) 54vw, (max-width: 1071px) 543px, 580px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-1866\" class=\"wp-caption-text\">Sorbatua Siallagan Menanam Pohon di Sekitar Sumber Air Minum Dolok Parmonangan. Dok; AMAN Tano Batak.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Sorbatua masih mengingat cerita orang tua mengenai hutan yang pernah menutupi perbukitan di sekitar kampungnya. Mata air mengalir sepanjang tahun. Satwa liar masih mudah dijumpai. Berbagai tanaman obat tumbuh alami, sementara pohon-pohon kemenyan menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat Batak.<\/p>\n<p>&#8220;Dulu hutan memberi kami kehidupan. Setelah berubah menjadi perkebunan eukaliptus, kehidupan kami juga berubah.&#8221;<\/p>\n<p>Menurut Sorbatua, Masyarakat Adat tidak hanya kehilangan ruang untuk bertani, tetapi juga kehilangan hubungan dengan alam yang selama turun-temurun diwariskan oleh leluhur mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Kami merasa berdosa kalau tanah ini tidak kami perjuangkan dan kami pulihkan kembali.&#8221;<\/p>\n<p>Kesadaran itulah yang mendorong seluruh keturunan Ompu Umbak Siallagan berkumpul pada 2018. Dalam pertemuan itu mereka mengambil satu keputusan bersama: mempertahankan wilayah adat dengan segala risiko yang mungkin dihadapi. Sorbatua kemudian dipercaya menjadi ketua komunitas. Kemudian pada tahun 2024, ketika sedang membeli pupuk di Parapat, Sorbatua ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan PT Toba Pulp Lestari. Ia dituduh menduduki kawasan hutan negara karena bertani di lahan yang menurutnya merupakan wilayah adat yang diwariskan leluhurnya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_1867\" aria-describedby=\"caption-attachment-1867\" style=\"width: 1280px\" class=\"wp-caption alignnone\"><a href=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG-20260721-WA0000.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-1867\" src=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG-20260721-WA0000.jpg\" alt=\"\" width=\"1280\" height=\"960\" srcset=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG-20260721-WA0000.jpg 1280w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG-20260721-WA0000-300x225.jpg 300w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG-20260721-WA0000-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG-20260721-WA0000-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 767px) 89vw, (max-width: 1000px) 54vw, (max-width: 1071px) 543px, 580px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-1867\" class=\"wp-caption-text\">Pembibitan Komunitas Dolok Parmonangan di Sekitar Samping Rumah Bersama. Dok: AMAN Tano Batak.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Pengadilan Negeri Simalungun kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya. Perkara tersebut menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai kasus Sorbatua merupakan bagian dari konflik agraria yang lebih luas antara Masyarakat Adat dan pemegang izin dari pemerintah.<\/p>\n<p>Selama proses hukum berlangsung, mahasiswa, masyarakat adat dari berbagai daerah, rohaniawan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pengacara, hingga orang-orang yang bahkan tidak dikenalnya datang memberikan dukungan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya terharu melihat begitu banyak orang memperjuangkan saya. Saya merasa tidak boleh mengkhianati kepercayaan mereka. Di dalam tahanan saya justru semakin yakin. Saya teringat perjuangan para leluhur kami dan perjuangan Sisingamangaraja mempertahankan Tanah Batak.&#8221;<\/p>\n<p>Menurut Sorbatua, di tengah proses hukum itu juga muncul berbagai upaya agar dirinya menghentikan perjuangan. Ia mengaku beberapa kali diajak bekerja sama dan ditawari uang dalam jumlah besar.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelum saya dipenjara sudah ada tawaran supaya saya berhenti berjuang. Setelah saya divonis pun masih ada yang datang menawarkan uang sampai Rp1 miliar agar pohon-pohon di sekitar sumber air ditebang. Tetapi saya tolak, saya tidak mau menghianati diri sendiri, Tanah peninggalan Ompu Umbak Siallagan tidak bisa ditawar dengan apa pun.\u201d Tegasnya lagi.<\/p>\n<p>Bagi Sorbatua Siallagan, persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat Dolok Parmonangan tidak pernah semata-mata soal sengketa lahan. Ia melihat konflik itu sebagai benturan antara cara pandang Masyarakat Adat yang memandang hutan sebagai ruang hidup dengan sistem perizinan negara yang menempatkan kawasan hutan sebagai objek pengelolaan melalui konsesi.<\/p>\n<figure id=\"attachment_1868\" aria-describedby=\"caption-attachment-1868\" style=\"width: 1080px\" class=\"wp-caption alignnone\"><a href=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_200156.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-1868\" src=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_200156.jpg\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"764\" srcset=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_200156.jpg 1080w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_200156-300x212.jpg 300w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_200156-1024x724.jpg 1024w, https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/wp-content\/uploads\/sites\/24\/2026\/07\/IMG_20260722_200156-768x543.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 767px) 89vw, (max-width: 1000px) 54vw, (max-width: 1071px) 543px, 580px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-1868\" class=\"wp-caption-text\">Lanskap Kerusakan Wilayah Adat Dolok Parmonangan. Dok: AMAN Tano Batak.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Selama puluhan tahun, wilayah yang oleh masyarakat diyakini sebagai tanah adat keturunan Ompu Umbak Siallagan masuk ke dalam areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan tersebut mengembangkan hutan tanaman industri dengan komoditas utama eukaliptus sebagai bahan baku industri pulp.<\/p>\n<p>Di sisi lain, masyarakat adat menyebut kawasan yang sama sebagai ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Di sanalah mereka membuka ladang, mengambil hasil hutan, menjaga mata air, serta melaksanakan berbagai tradisi yang berkaitan dengan leluhur.<\/p>\n<p>Menurut Sorbatua, intimidasi terhadap Masyarakat Adat bukanlah peristiwa yang terjadi sekali atau dua kali. Ia mengaku masyarakat beberapa kali mengalami pengusiran ketika bertani di wilayah adat, tanaman mereka dirusak, bahkan bentrokan dengan pihak perusahaan maupun aparat keamanan pernah terjadi.<\/p>\n<p>&#8220;Kami hanya ingin bertani di tanah leluhur kami sendiri. Tetapi kami diperlakukan bagaikan Binatang dan dianggap melanggar hukum.&#8221;<\/p>\n<p>Konflik seperti yang terjadi di Dolok Parmonangan bukanlah kasus yang berdiri sendiri, menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berulang kali menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia. Umumnya, konflik muncul ketika wilayah adat bertumpang tindih dengan izin kehutanan, perkebunan, pertambangan, atau proyek pembangunan. Dalam situasi seperti itu, masyarakat yang mempertahankan wilayah adatnya kerap berhadapan dengan proses hukum pidana.<\/p>\n<p>Kasus Sorbatua kemudian menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas. Sejumlah akademisi dan organisasi bantuan hukum menyampaikan amicus curiae kepada pengadilan. Mereka berpendapat bahwa perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik tenurial yang belum terselesaikan dan semestinya tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana, tetapi juga sebagai persoalan pengakuan hak masyarakat adat. Bagi Sorbatua, proses hukum yang dijalaninya justru memperlihatkan besarnya solidaritas publik.<\/p>\n<p>&#8220;Hampir setiap sidang selalu ada yang datang. Ada mahasiswa, pendeta, pastor, masyarakat adat dari daerah lain, organisasi masyarakat sipil, akademisi. Banyak yang bahkan tidak saya kenal. Saya semakin yakin bahwa yang kami perjuangkan bukan hanya untuk kami sendiri<\/p>\n<p>Dukungan itu, menurutnya, menjadi pengingat bahwa perjuangan mempertahankan wilayah adat bukan hanya menyangkut Dolok Parmonangan.<\/p>\n<p>Pada 20 Februari 2026, Sorbatua menyaksikan siaran langsung konferensi pers pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi yang mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan termasuk izin PBPH PT Toba Pulp Lestari yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan lonsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di satu sisi, ia mengaku sedih karena pencabutan izin tersebut tidak bisa dilepaskan dari bencana besar yang melanda Sumatera pada November tahun sebelumnya. Bencana itu menyebabkan korban jiwa, kerusakan permukiman, dan kehilangan mata pencaharian di berbagai daerah. Namun di sisi lain, ia merasa perjuangan panjang masyarakat adat akhirnya mulai membuahkan hasil.<\/p>\n<p>&#8220;Korban bencana membuat saya sangat sedih. Disisi lain saya cukup bangga, karena setelah bertahun-tahun kami berjuang , akhirnya izin perusahaan TPL dicabut.<\/p>\n<p>Meski demikian, Sorbatua menolak menyebutnya sebagai kemenangan. Baginya, pencabutan izin hanyalah membuka kesempatan untuk memulai pekerjaan yang jauh lebih berat, yaitu memulihkan hutan yang rusak selama puluhan tahun. Satu minggu pasca pengumuman pencabutan izin, ia memutuskan kembali menanami pohon diwilayah adatnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau hanya izin dicabut, tetapi hutannya tetap rusak, kami tetap kehilangan kehidupan. Hal pertama yang saya lakukan adalah menanam bibit pohon di wilayah adat.&#8221; Ungkapnya sambil menunjuk sebuah bukit tidak jauh dari kampung.<\/p>\n<p>Menurutnya, kawasan itu dahulu merupakan hutan yang menjadi daerah tangkapan air. Setelah berubah menjadi areal eukaliptus, tutupan vegetasinya berkurang drastis. Sorbatua mengaku pernah mencoba menanam berbagai jenis pohon di lokasi tersebut beberapa tahun lalu. Namun tanaman itu, katanya, dirusak menggunakan alat berat dan diganti dengan tanaman eukaliptus. Dia berharap sejarah itu tidak terulang. Setiap pagi, ia kembali mendaki bukit yang sama, membawa bibit baru, dan menanamnya satu per satu sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali hutan adat yang menurutnya telah lama kehilangan fungsinya sebagai penyangga kehidupan masyarakat<\/p>\n<p>Di belakang dan samping rumah bersama komunitas Ompu Umbak Siallagan terdapat ribuan bibit pohon memenuhi sudut-sudut persemaian sederhana yang dibangun bersama warga. Setiap pagi, sebelum memulai aktivitas lain, Sorbatua menyusuri wilayah adatnya. Cangkul, parang, dan beberapa bibit pohon menjadi perlengkapan yang hampir tidak pernah lepas dari kesehariannya. Baginya, memulihkan hutan yang rusak oleh ekspansi perkebukanan eukaliptus bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam hitungan bulan. Ia menyadari, mungkin ia tidak akan menikmati hutan yang benar-benar pulih seperti yang pernah diceritakan para pendahulunya. Namun ia ingin memastikan generasi setelahnya masih memiliki kesempatan untuk melihatnya. Hingga kini, sekitar 3.000 bibit telah ditanam di berbagai titik wilayah adat Dolok Parmonangan. Bibit tersebut berasal dari dukungan berbagai jaringan, di antaranya AMAN Tano Batak, JPIC, BRWA Sumatera, GJI, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Bersama masyarakat, mereka juga membangun persemaian agar proses rehabilitasi tidak bergantung pada bantuan dari luar.<\/p>\n<p>&#8220;Setiap lubang yang saya gali adalah harapan yang saya tanam kembali,&#8221; katanya. &#8220;Harapan untuk kehidupan hari ini dan kehidupan anak cucu kami.&#8221; Tambahnya.<\/p>\n<p>Namun, dari berbagai jenis tanaman yang ditanam, ada satu pohon yang mendapat perhatian khusus: kemenyan. Bagi masyarakat Batak, kemenyan bukan sekedar komoditas. Selama berabad-abad, getahnya menjadi bagian dari berbagai ritual adat dan keagamaan. Nilai ekonominya juga telah lama menopang kehidupan banyak keluarga di kawasan Tano Batak. Berbeda dengan tanaman kayu industri yang dipanen dengan cara ditebang, pohon kemenyan menghasilkan manfaat melalui getahnya sehingga dapat tetap hidup dan terus memberi hasil selama bertahun-tahun. Itu menjadi alasan Sorbatua menjadikan kemenyan sebagai salah satu tanaman utama dalam upaya pemulihan wilayah adat. Di mata Sorbatua, menanam pohon juga menjadi cara mempertahankan hubungan antara Masyarakat Adat dan wilayahnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau pohon lain mungkin suatu hari bisa ditebang untuk dijual. Tetapi saya berharap pohon-pohon kemenyan ini tetap berdiri. Saya ingin meninggalkan jejak kepada generasi berikutnya bahwa kami pernah menanamnya untuk memulihkan tanah leluhur. Selama pohon-pohon itu masih ada, ingatan tentang tanah adat ini juga akan tetap hidup.&#8221;ungkapnya.<\/p>\n<p>Pandangan itu sejalan dengan berbagai kajian yang menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menjaga tutupan hutan dan keanekaragaman hayati. Di banyak wilayah Indonesia, kawasan yang masih dikelola Masyarakat Adat sering kali mempertahankan kondisi ekologis yang lebih baik dibanding kawasan yang mengalami eksploitasi intensif. Karena itu, berbagai organisasi lingkungan menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga merupakan bagian penting dari upaya konservasi dan mitigasi krisis iklim.<\/p>\n<p>Namun, bagi Sorbatua, pemulihan hutan tidak akan berjalan maksimal tanpa kepastian hukum atas wilayah adat. Menurutnya, pencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari memang membuka ruang baru, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun. Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin perusahaan, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik tenurial melalui pengakuan dan pengembalian wilayah adat Dolok Parmonangan. Tanpa kepastian itu, katanya, masyarakat masih hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran bahwa konflik serupa dapat kembali terjadi.<\/p>\n<p>&#8220;Bagi kami, pencabutan izin belum cukup. Kami pernah mengalami tanaman kami dirusak. Kami pernah melihat alat berat datang menggusur pohon-pohon yang kami tanam. Kami tidak ingin itu terulang lagi,\u201dungkapnya.<\/p>\n<p>Selain pengakuan wilayah adat, kebutuhan lain yang mendesak adalah ketersediaan bibit pohon. Kerusakan yang ditinggalkan selama puluhan tahun membuat kawasan yang harus dipulihkan sangat luas. Ribuan bibit yang telah ditanam baru menjadi langkah awal. Meski demikian, Sorbatua mengaku tidak pernah kehilangan semangat. Solidaritas yang ia terima selama proses hukum, menurutnya, menjadi energi baru bagi komunitasnya. Dukungan dari mahasiswa, rohaniawan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga masyarakat adat dari berbagai daerah membuat mereka merasa tidak berjuang sendirian.<\/p>\n<p>&#8220;Kami masih membutuhkan banyak bibit agar hutan ini benar-benar bisa pulih. Dukungan ini membuat kami semakin dekat dengan tanah leluhur kami.&#8221; Ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia juga kembali mengingat berbagai tawaran yang pernah datang agar dirinya menghentikan perjuangan. Menurut pengakuannya, sebelum maupun sesudah diproses hukum, ia beberapa kali diajak bekerja sama dan ditawari uang dalam jumlah besar. Baginya, menerima tawaran itu berarti mengkhianati leluhur sekaligus mengorbankan masa depan anak cucunya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya pernah ditawari uang sampai Rp1 miliar agar berhenti berjuang dan membiarkan pohon-pohon di sekitar sumber air ditebang. Namun saya tolak. Saya tidak mau menggadaikan kehidupan yang telah diwariskan kepada kami.&#8221;katanya.<\/p>\n<p>Matahari mulai condong ke barat ketika Sorbatua menyelesaikan penanaman bibit terakhir hari itu. Ia memandang lereng bukit yang kini perlahan mulai dihijaukan kembali. Bibit-bibit muda itu masih kecil, sebagian bahkan belum setinggi lutut orang dewasa. Perlu waktu bertahun-tahun hingga benar-benar menjadi hutan. Namun, Sorbatua percaya setiap pohon yang tumbuh akan menjadi penanda bahwa Masyarakat Adat tidak pernah meninggalkan tanah leluhurnya. Perjuangan yang ia jalani hari ini adalah upaya menjaga identitas, memulihkan bentang alam yang rusak, melindungi mata air, dan memastikan bahwa warisan Ompu Umbak Siallagan tetap hidup di tengah generasi yang akan datang.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tidak tahu sampai kapan saya masih diberi umur,&#8221; katanya pelan. &#8220;Tetapi selama saya masih kuat berjalan, saya akan terus menanam pohon dan memperjuangkan tanah ini. Karena ketika kami menjaga tanah leluhur, sesungguhnya kami sedang menjaga kehidupan.&#8221;<\/p>\n<p>Di Dolok Parmonangan, perjuangan itu kini tumbuh bersama ribuan bibit yang mulai berakar. Di setiap batang yang kelak membesar, tersimpan sebuah pesan sederhana: hutan bisa ditebang, tetapi ingatan dan tekad untuk mempertahankan tanah leluhur tidak mudah dihapus.<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>***<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Penulis Adalah Infokom AMAN Tano Batak.\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Maruli Simanjuntak Kabut tipis masih menggantung di perbukitan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ketika Sorbatua Siallagan mengayunkan cangkulnya ke tanah. Di sampingnya, terdapat beberapa jenis bibit pohon tersusun rapi dalam polybag hitam. Ada kemenyan, aren, petai, durian, jengkol, ingul, dan berbagai jenis tanaman hutan lainnya yang perlahan akan memenuhi kembali lereng-lereng bukit yang &hellip; <\/p>\n<p class=\"link-more\"><a href=\"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/?p=1864\" class=\"more-link\">Lanjutkan membaca<span class=\"screen-reader-text\"> &#8220;\ud835\udde6\ud835\uddfc\ud835\uddff\ud835\uddef\ud835\uddee\ud835\ude01\ud835\ude02\ud835\uddee \ud835\udde6\ud835\uddf6\ud835\uddee\ud835\uddf9\ud835\uddf9\ud835\uddee\ud835\uddf4\ud835\uddee\ud835\uddfb: \ud835\uddd7\ud835\ude02\ud835\uddee \ud835\udde7\ud835\uddee\ud835\uddf5\ud835\ude02\ud835\uddfb \ud835\udde9\ud835\uddfc\ud835\uddfb\ud835\uddf6\ud835\ude00, \ud835\udde6\ud835\uddf2\ud835\ude02\ud835\uddfa\ud835\ude02\ud835\uddff \ud835\udddb\ud835\uddf6\ud835\uddf1\ud835\ude02\ud835\uddfd \ud835\udde0\ud835\uddf2\ud835\uddfb\ud835\uddf7\ud835\uddee\ud835\uddf4\ud835\uddee \ud835\udddb\ud835\ude02\ud835\ude01\ud835\uddee\ud835\uddfb.&#8221;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":89,"featured_media":1868,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28,35],"tags":[],"class_list":["post-1864","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-simalugun"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1864","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/89"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1864"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1864\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1871,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1864\/revisions\/1871"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1868"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1864"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1864"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tanobatak.aman.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1864"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}